Salin Artikel

Polisi Ungkap Penyelundupan Barang dari China, Nilainya Rp 818 M Setahun

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait kasus penyelundupan barang ilegal, seperti kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, dan produk elektronik yang berasal dari China.

Masing-masing tersangka berinisial PL, H, EK, dan AH.

AH merupakan warga negara China. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal), Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 27 Juli, 29 Juli, dan 7 Agustus 2019.

"Berawal dari anggota yang mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan. Lalu, kami menindak dan menangkap empat tersangka. Mereka semua sudah ditahan," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Barang-barang ilegal itu diselundupkan dari China melalui Malaysia. Lalu, barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat.

"Masuk ke wilayah Indonesia menggunakan truk melalui jalur darat, lalu dibawa ke Pelabuhan Marunda melalui jalur laut. Nanti barang-barang itu dipasarkan di Jakarta, seperti Pasar Asemka, wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi," ungkap Gatot.

Gatot menjelaskan, para tersangka menyelundupkan barang sebanyak empat kali dalam sebulan. Total pengiriman barang selama sebulan mencapai Rp 68 miliar.

"Dalam setahun, negara bisa dirugikan kurang lebih Rp 818 miliar. Tersangka ini sudah melaksanakan kegiatan selama 8 tahun, 5 tahun, ada juga yang baru setahun. Silakan dihitung saja kalau setahun Rp 818 miliar, kalau 8 tahun kan bisa mencapai triliunan," kata Gatot.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 truk besar jenis Fuso, 48.641 barang elektronik, serta 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 197 UU No 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 104 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/12521181/polisi-ungkap-penyelundupan-barang-dari-china-nilainya-rp-818-m-setahun

Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke