Mereka adalah, JA (59), SA (40) LM (26) dan SO (22).
"Mereka kami amankan berikut barang bukti berupa satu set Domino dan uang tunai Rp 405.000," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019)
Penangkapan bermula ketika polisi medapat laporan dari masyarakat.
Selanjutnya, anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Tambora langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dijadikan sebagai tempat main judi.
"Kegiatan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat di sekitarnya sehingga harus kami tindak secara hukum," tambahnya.
Dalam penangkapan pelaku, Supriyatin mengatakan tidak ada penemuan minuman keras.
"Kalau untuk minuman keras tidak ada," kata Supriyatin.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/17/19531271/4-penjudi-ditangkap-di-tambora-set-domino-disita