Namun, rehabilitasi bangunan cagar budaya itu belum juga terealisasi.
Pemprov DKI kini mengajukan anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur sebesar Rp 2,42 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.
"Proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada 2015," ujar Mahendra dalam siaran pers, Selasa (8/10/2019).
Mahendra menuturkan, anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur disusun berdasarkan kerusakan pada bagian-bagian rumah dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rencana detail rehabilitasi rumah dinas itu selesai pada 2016 dan dimasukkan ke dalam rancangan APBD 2017.
"Pada 2 Oktober 2016, rencana renovasi bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar," kata dia.
Namun, rehab rumah dinas tidak dikerjakan pada 2017. Rencana perbaikan tersebut kembali diusulkan dalam rancangan APBD 2018.
Anggaran Rp 2,43 miliar itu disetujui dalam APBD 2018.
"Namun juga akhirnya pada 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah," ucap Mahendra.
Pemprov DKI tidak mengusulkan anggaran rehab rumah dinas gubernur dalam APBD 2019.
Pemprov DKI kini mengusulkan anggaran perbaikan rumah dinas gubernur Rp 2,42 miliar dalam KUA-PPAS 2020.
"Dalam pembahasan rencana tahun 2020 dimasukkan karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini makin mendesak," kata Mahendra.
Mahendra menyebut, salah satu bagian yang rusak ialah rangka kayu pada bagian atap rumah dinas gubernur DKI.
Catatan Kompas.com, anggaran rehab rumah dinas gubernur DKI sebesar Rp 2,43 miliar dalam APBD 2018 menjadi sorotan.
Dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id, tertulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas gubernur DKI sebesar Rp 750,2 juta, padahal rumah dinas tersebut hanya terdiri dari dua lantai.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta saat itu, Benny Agus Chandra, mengatakan, pengadaan lift bertujuan memudahkan tamu difabel yang mengunjungi rumah dinas gubernur.
"Iya betul itu karena itu bangunan cagar budaya harus dapat diakses tamu difabel," ujarnya, 24 Januari 2018.
Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) belum pernah membahas pemasangan lift di rumah dinas gubernur DKI bersama badan anggaran DPRD DKI.
Gubernur Anies mengaku tak mengetahui rencana pengadaan lift. Anies lantas meminta rencana itu dibatalkan.
Dia juga tidak menggunakan anggaran Rp 2,4 miliar untuk renovasi rumah dinas gubernur tersebut.
"Semuanya karena tidak ada kebutuhan renovasi besar. (Anggaran di APBD) ya tinggal enggak dilaksanain," ujar Anies, 24 Januari 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/08/13333381/pemprov-dki-rehabilitasi-rumah-dinas-gubernur-yang-direncanakan-sejak