Salin Artikel

Divonis 17 Bulan Penjara, Qomar Tetap Dipertimbangkan Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

DEPOK, KOMPAS.com - DPC PDI-P Kota Depok akan melakukan pertimbangan serius di internal partai untuk mencalonkan sosok komedian Nurul Qomar dalam Pilkada Depok 2020 mendatang.

Sejauh ini Qomar diketahui sebagai salah satu peserta penjaringan bakal calon wali kota dari PDI-P dan telah mendaftarkan diri pada, 19 September 2019.

Namun, di satu sisi, Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada 11 November 2019 lalu menjatuhkan vonis 17 bulan penjara kepada Qomar karena terbukti memalsukan ijazah.

"Kalau ada calon yang terjerat kasus hukum. Pasti kami tidak pakai dan dengan sendirinya akan tercoret, " kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Depok Ikravany Hilman saat dihubungi wartawan, Selasa (12/11/2019).

Meski demikian, DPC PDI Perjuangan Depok masih menunggu ketetapan kasus tersebut.

Sebab, menurut Ikra, Qomar sedianya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

"Dan penilaiannya (bukan hanya calon yang terjerat hukum), tidak hanya itu saja. Kan macam-macam penilaian dari pencalon di kami. Masih kami pertimbangkan itu.Kita tunggu keputusannya (setelah banding)," jelas Ikra.

Ikra juga mengatakan bahwa Qomar tetap mengikuti penjaringan calon wali kota dari PDI-P Depok.

Sebab, pihaknya menjelaskan bahwa PDI Perjuangan membuka penjaringan ini secara terbuka.

"Secara hukum kan belum ada keputusan tetap, dia (Qomar) berhak untuk mendaftarkan diri ke PDIP, jadi keputusan PDIP, apakah dia akan direkomendasikan atau tidak. Itu akan dipertimbangkan di internal partai," ujar Ikra.

Menurut Ikra, sebagai warga negara, kesampatan Qomar untuk mengajukan diri sebagai bakal calon belum tertutup sampai nantinya ada keputusan tetap atau inkrah.

"Karena prinsipnya (penjaringan calon ini) hak semua warga negara, soal keputusan ada di internal partai," ujar Ikra.

Ikra yang juga menyandang Anggota DPRD Kota Depok mengatakan, selama ini penjaringan calon wali kota baru ada tiga orang yang mendaftarkan diri melalui DPC PDI-P Depok.

Antara lain, Habib Riza, Novel, dan Qomar dan nama mereka sudah ada di DPD PDIP Jawa Barat.

Nantinya, Ikra menjelaskan bahwa internal partai akan melakukan survei secara tertutup kepada para pendaftar tersebut.

"Nantinya, apakah akan nambah? Bisa jadi. Karena penjaringan di DPD dan DPP PDIP masih berjalan," papar Ikra.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara karena terbukti memalsukan ijazah.

Sidang putusan itu digelar pada Senin (11/11/2019).

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 Ayat 2 tentang Pemalsuan Surat.

Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PDIP Masih Mempertimbangkan Pelawak Qomar Sebagai Bakal Calon Wali Kota Depok Meski Divonis Penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/13/15251891/divonis-17-bulan-penjara-qomar-tetap-dipertimbangkan-jadi-bakal-calon

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke