Salin Artikel

Beribu Alasan Pengusaha Tolak Kenaikan UMK di Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com – Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2020 sebesar 8,51 persen.

Kesepakatan itu dicapai pada Kamis (14/11/2019), usai 6 jam lebih perundingan alot dalam rapat finalisasi. Dengan kenaikan ini, UMK Bekasi tahun depan mencapai Rp 4.589.708.

Kenaikan ini lebih rendah ketimbang permintaan serikat buruh. Sebelumnya, mereka menginginkan agar kenaikan UMK mencapai 15 persen atau setara Rp 4,86 juta. Akan tetapi, mereka akhirnya menerima keputusan ini.

Bukan perkara mudah memutuskan kenaikan upah ini.

Perwakilan pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi jadi penyebabnya. Sejak rapat pertama, Apindo Kota Bekasi telah menolak UMK Bekasi 2020.

"Dari rapat pertama tanggal 28 Oktober 2019, kami sudah menolak adanya UMK Bekasi 2020," ujar Nugraha, perwakilan Apindo Kota Bekasi kepada wartawan, Kamis malam.

Penolakan ini membuat perwakilan Apindo Kota Bekasi tidak hadir pada rapat finalisasi UMK Bekasi 2020 yang sedianya digelar Senin (11/11/2019).

Akibat absennya Apindo, rapat harus ditunda 3 hari, membuat Kota Bekasi disebut jadi yang paling akhir mengusulkan besaran UMK 2020.

Meski begitu, Apindo Kota Bekasi tak mau memberi keterangan lugas soal aspek mana yang mereka tolak dari UMK Bekasi 2020: apakah kenaikan UMK atau keberadaan UMK itu sendiri.

Jika kenaikan ditolak, maka UMK Bekasi tetap di kisaran Rp 4,2 juta. Sedangkan jika UMK ditolak, itu berarti upah minimum di Bekasi mengacu pada upah minimum provinsi Jawa Barat yang hanya sekitar Rp 1,8 juta.

"Bisa jadi dua-duanya," kata Nugraha kepada Kompas.com, Kamis malam.

"Bisa jadi seperti itu," jawab dia lagi saat ditanya apakah Apido ingin UMK dihapus.

"Intinya kami menolak UMK 2020. Anggota 7 orang hadir semua, tapi tidak ada yang mengikuti voting," ujar Nugraha.

Argumen awal: pemerintah lalai

Nugraha mengemukakan argumen dasar di balik penolakan UMK Bekasi 2020 oleh Apindo. Menurut dia, pangkal masalah ada pada sikap pemerintah yang dianggapnya lalai melakukan evaluasi terhadap UMK Bekasi 2019.

"Apindo ingin ada evaluasi dulu karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu, ada jelas-jelas kalimat 'pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan gubernur Jawa Barat dan wali kota," kata Nugraha.

"Pada rapat 4 November 2019, kami sampaikan itu ke pihak provinsi, tapi enggak bisa menyampaikan data. Dia tidak menyampaikan data, berarti tidak ada pengawasan," imbuhnya.

Nugraha melanjutkan, berdasarkan survei internal Apindo, ada 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi. Tahun ini, kata dia, hanya 30 persen perusahaan yang menerapkan UMK 2019 sebesar Rp 4,2 juta.

"Berarti 70 persen itu pembiaran. Ini bisa berdampak para karyawan kita mendapatkan upah jauh dari UMK. Ini sesuatu yang enggak benar," ujar dia.

Namun, “temuan” Apindo dibantah perwakilan buruh yang juga termasuk dalam anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Rudolf.

“Itu hasil internal mereka. Itu hanya dugaan-dugaan di internal Apindo. Tidak ada sumber-sumber yang bisa dipertanggungjawabkan (seperti) dari pemerintah terkait minoritas atau mayoritas menjalankan UMK 2019,” ujar Rudolf, Kamis malam.

“Jadi, sumber data yang bisa dipertanggungjawabkan itu tidak ada (selain hasil internal Apindo),” imbuhnya.

Mencla-mencle

Pernyataan perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha atas temuan lembaganya kerapkali inkonsisten di hadapan wartawan.

Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, Nugraha menganggap bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap 70 persen perusahaan yang tak patuh menerapkan UMK 2019.

Pembiaran itu menurutnya menyebabkan banyak karyawan diupah di bawah UMK, sehingga memburuk kesejahteraannya.

Jika itu masalahnya, mengapa Apindo malah menolak kenaikan UMK di tahun 2020 untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, alih-alih melakukan audit internal agar semua perusahaan patuh?

“Begini. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMK itu dapat ditetapkan di suatu daerah. Juga dalam surat edaran menteri tenaga kerja 15 Oktober 2019, disebutkan jelas bahwa UMK itu dapat ditetapkan. Dapat itu artinya tidak wajib,” jawab Nugraha berkelit.

Namun, setelah menyatakan bahwa penetapan UMK bersifat tidak wajib, ia justru mengakui bahwa perusahaan-perusahaan yang tak patuh menerapkan UMK melanggar peraturan dan dapat dipidana.

“Kalau orang tidak melaksanakan UMK, itu pengusaha sanksi hukumnya pidana. Pidana 4 tahun gitu kalau tidak salah. Itu yang 70 persen (perusahaan) itu melanggar, tidak melaksanakan UMK, tidak patuh UMK 2019,” ujar Nugraha.

Akui khawatir rugi

Nugraha akhirnya mengakui bahwa kenaikan UMK Bekasi 2020 bakal membuat gerah dunia usaha karena jumlah nominalnya yang dianggap kelewat tinggi.

"Dunia industri akan menghitung ulang, kami kalkulasi bisa terjadi (langkah-langkah seperti) akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Dan itu sudah banyak dilakukan di Kota Bekasi. Ada kemungkinan relokasi pindah lokasi ke yang masih kompetitiflah," kata Nugraha.

Ia kemudian mencontohkan beberapa preseden di mana sejumlah pabrik di Kota Bekasi pilih menutup usahanya karena keberatan dengan upah pegawai.

“Yang dimaksud perusahaan itu bukan hanya perusahaan besar. UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha: UMKM juga. UMK itu berlaku buat siapa, jangan-jangan hanya untuk industri besar. Kayak di Bekasi kan, (pabrik) garmen sudah tidak ada?” Nugraha menjelaskan.

Pihaknya kini akan mempersiapkan surat resmi berisi keberatan terhadap Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi.

 "Kami sudah mempersiapkan statement untuk ke pihak walikota dan gubernur. Kami mempersiapkan surat itu, nanti kami sampaikan resminya,"pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/15/07154531/beribu-alasan-pengusaha-tolak-kenaikan-umk-di-bekasi

Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke