Salin Artikel

Bekasi Darurat Berbenah Sistem Proteksi Kebakaran di Gedung Tinggi

BEKASI, KOMPAS.com –  Kebakaran yang melanda tiga lantai gedung SMK Yadika 6 Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin (18/11/2019) lalu menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Selain inventaris sekolah yang hampir seluruhnya ludes dilalap api, sekitar 17 orang terjebak hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Dua di antaranya cedera parah karena melompat dari lantai 4 saat terperangkap api yang dengan cepat membesar.

Butuh 6 jam bagi lebih dari 100 personel pemadam kebakaran untuk menjinakkan api. 

Berdasarkan penelusuran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi, SMK Yadika 6 Pondok Gede rupanya tak laik mengantisipasi kebakaran.

Sekolah berusia 21 tahun itu tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai, termasuk alat pemadam api ringan dan jalur evakuasi.

Padahal, sekolah tersebut telah beberapa kali ditegur saat inspeksi oleh pemadam kebakaran dan diminta melengkapinya.

SMK Yadika 6 hanya puncak gunung es dari masalah minimnya sistem proteksi kebakaran pada gedung-gedung bertingkat di Kota Bekasi.

Jika tak ditangani, keadaan ini tak ubahnya bom waktu dengan daya ledak yang begitu mengkhawatirkan. Kebakaran tak dapat diduga kapan ia datang.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Aceng Sholahuddin mengatakan, hampir 100 gedung bertingkat di Kota Bekasi tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Sistem proteksi kebakaran di gedung bertingkat dianggap sangat penting untuk mengantisipasi api agar tidak membesar dan membuat penghuni gedung terjebak.

Sistem tersebut meliputi, misalnya, hidran, alat pemadam api ringan, alarm deteksi asap, dan jalur evakuasi yang memadai.

"Kami sudah punya datanya, tidak lebih dari 100 gedung-gedung bertingkat," ujar Aceng saat dihubungi pada Sabtu (23/11/2019).

Aceng menjelaskan, kebanyakan gedung yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran itu lantaran dibangun pada 2014.

Baru pada 2014 itu, Pemerintah Kota Bekasi merilis regulasi bahwa penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung bertingkat harus dengan rekomendasi teknis pemadam kebakaran.

"Gedung yang dibangun setelah tahun 2014 itu saya pastikan memiliki rekomendasi teknis proteksi, karena itu salah satu syarat IMB. IMB itu bisa diterbitkan kalau rekomendasi damkarnya sudah terbit," ungkap Aceng.

Masalah kian pelik karena Aceng mengaku jajarannya kesulitan memaksa pemilik atau pengelola gedung bertingkat melengkapi bangunannya dengan sistem proteksi kebakaran.

"Kami mengalami kesulitan kepada para pengembang, pengusaha, dan pemilik gedung yang sebelum 2014 mengajukan izin tanpa rekomendasi kami. Begitu kami masuk (inspeksi), sering kami mengalami kendala, penolakan. Karena, mereka bilang, mereka sudah ada IMB-nya, kok," jelas dia.

Sebagai langkah awal, Aceng berencana membentuk tim kecil untuk mengaudit ketersediaan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung bertingkat di Kota Bekasi.

Di sisi lain, tak menutup kemungkinan pula, gedung-gedung tinggi yang dibangun setelah 2014 (dengan rekomendasi teknis damkar) sistem proteksi kebakarannya tak lagi berfungsi secara layak.

Maka dari itu, pihaknya akan melakukan audit juga di gedung-gedung yang pernah diberikan rekomendasi teknis dari pemadam saat mengajukan IMB.

"Contohnya ada satu apartemen di Pekayon. Rekomendasinya sudah kita berikan, alat proteksi kebakar dipasang, hidrannya ada. Tapi, ada salah satu yang tidak berfungsi, yaitu diesel pump. Percuma, alat pemadamnya dipasang, ya tetap tidak berfungsi karena diesel pump-nya tidak berfungsi," kata Aceng.

"Alat-alat hidrannya juga jadi mengalami kerusakan, sampai pada waktu kejadian terakhir kebakaran di basement itu, sudah hampir 6-7 bulan yang lalu sampai sekarang tidak diperbaiki. Kita periksa juga memang tidak diperbaiki," lanjut dia.

Aceng menyampaikan, setelah seluruh gedung diaudit, gedung itu akan diberikan stiker penanda sesuai ketersediaan sistem proteksi kebakarannya.

"Kita juga akan berikan semacam peringatan bagi yang sudah kita periksa sudah kita uji tapi masih tetap tidak melakukan perbaikan," tutup dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/25/05525971/bekasi-darurat-berbenah-sistem-proteksi-kebakaran-di-gedung-tinggi

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke