Kanit Polsek Penjaringan AKP Andri Soeharto mengatakan, dua orang tersangka berinisial AD (45) dan MI (87) ditembak karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, Senin (25/11/2019).
Sementara seorang lagi berinisial MN (31).
"Pelaku 1 (AD) dan 2 (MI) berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di mana pelaku 1 dan 2 tertembak pada kaki sebelah kanan," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Andri menjelaskan, dua orang tersebut terlibat dalam pencurian warung internet (warnet) pada Kamis (14/11/2019).
Ternyata dua orang tersebut merupakan buronan Polsek Koja di empat kasus pencurian lainnya.
Tidak hanya menyasar warnet, mereka juga mengincar sepeda motor saat beraksi.
Biasanya setelah mencuri, mereka menitipkan barang kepada tersangka MN.
Saat ini, polisi tengah mencari Asep yang jadi penadah dari barang curian tersebut.
Adapun terhadap tiga tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/25/16140121/polisi-tembak-kaki-dua-pencuri-yang-berulang-kali-beraksi-di-koja