Salin Artikel

Kemendagri Beri Perpanjangan Waktu, DKI Harus Selesaikan APBD Sebelum 31 Desember

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memberi perpanjangan waktu DKI Jakarta untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebelum tanggal 31 Desember 2019.

Padahal, seharusnya dokumen angaran tersebut harus diserahkan paling telat 30 November 2019.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan pembahasan tersebut harus dituntaskan sebelum pelaksanaan anggaran pada tahun yang baru dimulai yakni 1 Januari 2020.

"Makanya sekarang kami tinggal tunggu. Saya berharap, saya sih masih optimis hari ini baru tanggal 3 Desember maka sampai 31 Desember yang daerahnya belum sampai ini enggak selesai-selesai (harus diselesaikan)," ungkap Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Jika Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menyelesaikan pembahasan anggaran sebelum tenggat waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa ditundanya pembayaran gaji selama enam bulan.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 yang berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan".

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi," ucapnya.

Selain Jakarta, ada 10 provinsi lainnya yang juga belum menyelesaikan pembahasan APBD 2020. Sedangkan yang telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 23 provinsi.

Dokumen ke-23 provinsi tersebut akan diperiksa mulai Rabu (4/12/2019) esok hari atau terhitung tiga hari kerja sejak 30 November 2019.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan RAPBD DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan RAPBD DKI 2020 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).

Sementara pada 11 Desember 2019, DPRD DKI baru akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan raperda tentang APBD 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/20544571/kemendagri-beri-perpanjangan-waktu-dki-harus-selesaikan-apbd-sebelum-31

Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke