JAKARTA, KOMPAS.com - AS (34) seorang sopir taksi online yang menghamili penumpangnya juga memeras korban dengan video hubungan badan mereka.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, awalnya AS meminta uang Rp 5 juta pada korbannya itu.
"Saat korban hamil 6 bulan, si pelaku ini beralasan bahwa yang bersangkutan menabrak seseorang yang sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih 5 juta ditransfer ke rekeningnya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jumat (20/12/2019).
Tapi, ternyata uang Rp 5 juta itu tak bagi korban.
Ia kemudian mengambil kartu ATM yang berisi tabungan korban dari pekerjaannya sebagai pelayan restoran.
"Diambil (kartu) ATM-nya dan dikuras habis uangnya yang ada di dalam ATM yang mana uang tersebut adalah persiapan untuk persalinan janin yang dikandungnya," ujar Joko.
Setelah mengambil semua uang korbannya, AS lalu menghilang tanpa jejak.
Nomornya pun tak bisa dihubungi oleh korban yang telah dinikahi siri oleh AS.
Saat anak hasil hubungan terlarang mereka lahir, AS kembali datang meminta sejumlah uang kepada korban.
Ia mengancam korban akan menjual video hubungan badan mereka yang direkam tanpa sepengetahuan korban ke sebuah website porno lokal.
Tak tahan terus diperas korban, AS lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pademangan. Polisi pun menangkap AS di kediamannya yang berada di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Terhadap AS polisi menyangkakan dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/20/18463601/tak-hanya-minta-rp-5-juta-sopir-taksi-online-juga-ambil-tabungan-biaya