Salin Artikel

Pencurian Gudang di Tamansari Libatkan Karyawan, Kerugian Mencapai Rp 1,17 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Barat menangkap 5 dari 7 tersangka pencurian gudang di Taman Sari, Jakarta Barat.

Pencurian di salah satu gudang pabrik di Tamansari tersebut terekam dalam CCTV, Senin (23/12/2019) lalu. 

"Sebanyak 5 pelaku ditangkap dan dua pelaku masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Stefanus Michael Tanutuan di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019). 

Dalam aksinya, Stefan mengatakan pencurian tersebut melibatkan karyawan dan mantan karyawan gudang.

Ternyata, ketujuh tersangka sudah beraksi sejak tahun 2018.

"Modus merampok barang gudang berulang-ulang dari tahun 2018. Dan pelaku bilang sudah belasan kali rampok gudang tersebut," kata Stefan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, awalnya pemilik gudang tidak sadar adanya aksi pencurian tersebut.

Belakangan ini, pemilik sadar barang di gudang tersebut kerap berkurang dari jumlah stok awal pencatatan.

Berangkat dari sana, pemilik berinisiatif memasang CCTV di sudut-sudut gudang tanpa diketahui karyawan.

Ternyata kecurigaannya benar.

Para tersangka menyelinap ke dalam gudang dan mencuri barang saat gudang sudah tutup.

Mereka masuk melalui atap.

Akibat kejadian ini, pemilik gudang merugi lebih dari Rp 1 miliar.

"Para pelaku diketahui masuk dari atap, mereka turun dan ambil barang sedikit-sedikit sehingga total kerugian capai Rp 1,17 miliar," kata Arsya.

Merasa merugi, korban langsung melapor pihak polisi. Polisi pun bergerak untuk mengamankan para tersangka.

Penangkapan pertama, polisi meringkus 4 tersangka yakni RS, MO, BN dan FA.

Setelah melakukan pengembangan, polsii menangkap penadah berinisial FA.

Sementara dua pelaku lainnya, AF dan SO, melarikan diri dan kini dalam pemburuan polisi.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara, sementara sang penadah kena Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/30/10030031/pencurian-gudang-di-tamansari-libatkan-karyawan-kerugian-mencapai-rp-117

Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke