TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Dua menangkap A (30) dan J, dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di salah satu tempat parkir kampus kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku beraksi di tempat parkir yang memilki sistem pembayaran dengan aplikasi online.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku mencuri motor dengan berpura-pura memarkirkan kendaraan di sana.
"Jadi mereka satu motor berboncengan masuk dengan pura-pura parkir sambil melihat situasi," kata Supriyanto di Polsek Kelapa Dua, Jumat (24/1/2020).
Setelah merasa kondisi aman, para pelaku pun beraksi dengan merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T.
"Setelah berhasil, mereka memasukkan kunci motor jenis lain yang dimasukkan untuk mengelabui orang agar menilai kalau motor itu bukan motor curian," ucap Supriyanto.
Kemudian, motor tersebut langsung dibawa pelaku keluar dari area parkir.
Agar dapat melintasi palang parkir otomatis itu, para pelaku keluar dengan cara memosisikan motor curian dengan motor yang mereka bawa dalam posisi sejajar saat palang terbuka.
"Saat masuk kan pelaku satu motor berboncengan. Dan keluar itu pakai karcis, yang didapat saat masuk tadi. Keluarnya dua motor bersamaan. Karena kalau bergantian, palang parkir bisa tertutup," kata Supriyanto.
Menurut Supriyanto, dengan modus tersebut, pelaku melakukannya berulang kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak enam kali.
"Dari pengakuan, pelaku telah melakukan sebanyak enam kali. Mereka melakukan bersama yakni A, J, dan M yang saat ini masih DPO," ucapnya.
Sebelumnya, A dan J, dua pencuri motor ditangkap di kawasan Tangerang. Sementara pelaku M berhasil melarikan diri.
Pelaku merupakan spesialis pencuri motor tempat parkir yang tidak dijaga petugas.
Mereka menyasar lokasi parkir yang pembayarannya menggunakan aplikasi untuk memudahkan aksinya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, helm, tas, dan beberapa kunci letter T yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/24/14572531/begini-modus-dua-pencuri-motor-yang-beraksi-di-tempat-parkir-kampus