Tindakan itu dilakukan untuk upaya memberikan efek jera.
Sehingga tidak ada lagi guru-guru yang melakukan kekerasan saat mengajar muridnya.
"Kalau kami semua yang seperti ini diproses saja hukum, jangan damai dong. Untuk efek jera mestinya diproses hukum saja, toh siapa tahu hukumannya tidak sampai empat tahun, tapikan proses itu mesti dilakukan," ujar Retno di SMAN 12, Kranji, Bekasi, Jumat (14/2/2020).
Retno mengatakan, sebenarnya kasus ini bisa diproses hukum tanpa ada laporan dari korban.
Misalnya, bisa dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang mengadukannya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kalau KPAD misalnya kemudian mendorong P2TP2A melapor kan bisa juga," ucap dia.
Menanggapi hal itu, Ketua KPAD Bekasi, Aris Setiawan mengatakan, pihak KPAD masih mengumpulkan keterangan dari korban hingga guru yang memukul.
Setelah semua data dikumpulkan, KPAD baru mengambil tindakan jika memang ada tindak pidana dalam kasus pemukulan murid itu.
"Iya bisa saja dilaporkan, kami laporkan dengan pelanggaran Undang-undang perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dan juga Permendikbud 52 tahun 2015 dengan ancaman hukuman kurang lebih 3 sampai 15 tahun," kata dia.
Sampai saat ini, lanjut Aris, pihaknya baru menerima laporan satu orang siswa yang dipukul guru tersebut.
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait laporan itu.
"Sejauh ini baru ada satu laporan, kalau semua pihak sudah kita periksa akan kita serahkan ke proses hukum (kalau ada tindak pidana)," tuturnya.
Guru SMA Negeri 12 Bekasi berinisial I memukul muridnya di tengah lapangan pada Selasa lalu. Kejadian direkam salah satu siswa lalu diunggah oleh mantan siswa ke akun Facebook.
Dalam video tersebut tampak sang guru memukul pundak dan kepala dua anak muridnya beberapa kali.
Pemukulan itu juga disaksikan murid-murid lainnya. Di lapangan itu tampak barisan siswi yang tengah berdiri, sementara barisan siswa tengah jongkok.
I memang dikenal temperamental tetapi sangat disiplin. Selama ini, I diberi tugas menjadi wakil kepala sekolah menangani bidang kesiswaan.
Namun, gara-gara kasus ini, ia dicopot dari jabatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/14/17124081/kpai-dorong-guru-yang-pukul-murid-di-sman-12-bekasi-diproses-hukum
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan