Kali ini pihak kuasa hukum Ari Darmawan akan menghadirkan lima saksi yang meringankan. Lima saksi itu terdiri dari keluarga dan kekasih Ari Darmawan.
"Kami hadirkan lima saksi yakni Kake, ayah, pacar, tantenya sama sepupunya dari terdakwa," kata salah satu Kuasa hukum Ari Darmawan, Steven, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lima saksi itu akan menjelaskan soal penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi yakni sebilah golok dan kartu ATM milik terdakwa.
Steven ingin membuktikan fakta penyitaan barang bukti justru terjadi sehari setelah penangkapan Ari Darmawan berlangsung.
"Faktanya mereka baru menyita sehari seterusnya," ujar dia.
Dia berharap saksi yang dihadirkan hari ini bisa membuktikan klienya tidak bersalah.
Kasus yang menimpa Ari Darlmawan bermula dari pesanan ojek online dilakukan Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Dia meminta terdakwa untuk menjemputnya dari daerah Kemang Venue, Jakarta Selatan menuju daerah Jalan Damai Raya, Cipete.
Ketika mendapat pesanan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.
Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.
Keesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap Suhartini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/10/16530851/sidang-sopir-taksi-online-yang-dituduhu-mencuri-pengacara-hadirkan-saksi