JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pesanggrahan baru-baru ini menangkap seorang polisi gadungan berinisial MYA (25) di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
MYA berpura-pura jadi polisi guna mengelabui korbannya dengan cara melakukan pemerasan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Rosiana Nurwidajati menjelaskan modus MYA dalam melancarkan aksinya.
Kompas.com pun mencoba merangkum beberapa fakta terkait aksi penipuan tersebut.
1. Berawal dari aplikasi Michat
Rosiana menjelaskan awalnya MYA berkenalan dengan seorang perempuan di aplikasi Michat beberapa waktu lalu. Korban pun termakan bujuk rayu MYA dan ingin diajak berpacaran.
Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Ketika sudah masuk ke dalam kamar, tersangka langsung mengaku sebagai polisi.
"Dia mengaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.
Korban pun dipaksa memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 jika ingin berdamai. Namun korban tidak menyanggupi keinginan itu.
"Tetapi korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
2. Tidak hanya diperas, korban juga diperkosa
Rosiana menjelaskan bahwa MYA merasa tidak puas ketika diberikan uang sebesar Rp 500.000.
Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA malah memaksa korban berhubungan badan. Alhasil, korban pun tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
3. Jadi polisi gadungan karena terdesak biaya nikah
Rosiana membeberkan alasan MYA nekat cari uang dengan cara jadi polisi gadungan.
MYA rupanya terdesak dan membutuhkan dana cepat untuk menikah.
Dia membutuhkan uang sebesar Rp 1.800.000 guna melangsungkan pernikahan pada tanggal 23 Maret mendatang.
"Uangnya untuk modal nikah karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang dia melakukan pemerasan," kata Kompol Rosiana.
Namun bukan pelaminan yang dia duduki dalam kurun waktu dua minggu ke depan, MYA harus pasrah menikmati ubin sel Polsek guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
4. Beli pernak pernik polisi dari media online
Rosiana mengatakan MYA juga melengkapi dirinya dengan perlengkapan kepolisian seperti HT, borgol hingga lencana palsu.
Hal tersebut untuk meyakinkan korban jika MYA adalah polisi sungguhan.
"Dia mengaku sebagai anggota Reskrim tapi tidak sebutkan pangkat. Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari online," kata Rosiana.
Namun Rosiana tidak menjelaskan berapa harga pernak pernik palsu tersebut ke media.
5. Terinspirasi dari acara reality show kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir, mengucapkan MYA melakukan hal tersebut lantaran terinspirasi dari acara reality show tentang kepolisian.
Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir, bertanya alasan melakukan hal tersebut kepada MYA.
"Anda terinspirasi dari mana?" tanya Iptu Fajrul.
"Nonton film," jawab MYA singkat.
"Film apa?" tanya Fajrul Choira.
Dengan jujur dia mengaku kerap menonton film reality show soal kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/12/09511981/akhir-kisah-polisi-gadungan-di-pesanggrahan-batal-nikah-usai-peras-dan