Salin Artikel

Ditembak Mati, 2 Pembunuh Pemilik Warung di Depok Disebut Otak Kejahatan dan Eksekutor

Keduanya ditembak karena dianggap melawan petugas pada Kamis (2/4/2020).

Selain itu, polisi juga melumpuhkan 4 pelaku lainnya di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Kami menggunakan tembakan bukan tidak menggunakan prosedur," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (3/4/2020) siang.

"Itu karena mereka melawan, maka kami lumpuhkan. Mereka terbiasa melawan, karena setiap ada korban yang melawan selalu dibunuh. Maka kami lakukan tindakan terukur," tambah dia.

Azis mengklaim bahwa dua pelaku dengan alias Arul dan Ala itu ditembak mati karena melawan ketika dicecar polisi soal penadah barang curian.

Dari hasil pemeriksaan keterangan para pelaku lain, mereka memang mengakui bahwa Arul dan Ala adalah otak sekaligus eksekutor dalam berbagai aksi perampokan dengan kekerasan yang sudah sering mereka lancarkan.

Keduanya pula yang membacok pemilik warung berinisial F di Cimanggis, Rabu lalu.

Usai merampok korbannya, Arul dan Ala juga yang disebut menjual barang-barang hasil rampasan itu.

Sebelumnya diberitakan, total ada 6 pelaku yang diringkus polisi terkait pembunuhan pemilik warung di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, Depok Rabu lalu.

Akibat menerima tikaman dan sabetan senjata tajam di banyak titik pada tubuhnya, korban tak sanggup bertahan dan langsung tewas di lokasi.

Selain enam pelaku tadi, tiga pelaku lain masih buron.

Dari hasil pemeriksaan, sembilan pemuda ini tergabung dalam geng bernama Teras, singkatan dari Tongkrongan Rakyat Selow yang berdomisili di Kota Bekasi.

Azis mengatakan, Geng Teras ini bukan baru sekali saja melancarkan aksi perampokan disertai pembunuhan korbannya jika korban melawan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita aneka barang bukti, mulai dari 1 pucuk senjata soft gun, golok, celurit, kunci letter T, dan 2 sepeda motor.

Empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Metro Depok. Mereka yakni berinisial JAR (17), MGA (22), MYH (18), dan RP (22).

Mereka terancam dijerat Pasal 365, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/03/13505051/ditembak-mati-2-pembunuh-pemilik-warung-di-depok-disebut-otak-kejahatan

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke