Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Ari Darmawan, Saksi Keluarga Berikan Keterangan Meringankan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan sopir taksi online Ari Darmawan kembali digelar di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).

Sidang tersebut kembali digelar setelah sempat ditunda lantaran pandemi Covid-19.

Dalam persidangan kali ini, keluarga Ari Darmawan turut dihadirkan di ruang sidang, mereka antara lain Rosanti (istri Qumarus Jaman selaku pemilik akun Gocar yang digunakan terdakwa), Guntur (ayah Ari Darmawan), Abdul Rozak (kakek Ari Darmawan), Yulia (sepupu Ari Darmawan), dan Erni (kekasih Ari Darmawan).

Dari kesaksian mereka, fakta baru pun bermunculan di muka sidang. Fakta persidangan ini dinilai dapat memperingan Ari Darmawan hingga menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis terdakwa.

Kompas.com merangkum beberapa fakta persidangan dari mulai fakta baru hingga proses berjalannya sidang.

1. Sidang dengan teleconference

Sidang  tersebut digelar melalui video teleconference. Ari Darmawan tidak perlu datang ke ruang sidang. Ari hanya mengikuti jalannya sidang dari Rutan Cipinang.

Namun demikian, saksi-saksi, jaksa, kuasa hukum dan bakmi tetap menghadiri jalanya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Kakek terdakwa buktikan fakta baru tentang golok

Abdul Rozak selaku Kakek dari terdakwa sempat dicecar pertanyaan terkait golok yang diduga milik Ari Darmawan. Golok itu diduga digunakan Ari untuk merampok penumpangnya pada 4 September 2019.

Abdul Rozak menyatakan bahwa golok tersebut bukanlah milik Ari, melainkan milik dirinya.

“Golok itu saya simpan di atas lemari. Ari tidak pernah meminjam golok tersebut kepada saya. Saat kejadian perkara golok ada di atas lemari saya. Saya menggunakan golok itu setiap hari.” ujar Saksi Abdul Rozak dalam keterangan pers yang dibagikan Ditho Sitompoel, Rabu (8/4/2020).

Hal tersebut diyakini memperkuat dugaan bahwa Ari Darmawan tidak pernah melakukan perampokan terhadap penumpang dengan golok.

Fakta tersebut sebelumnya sempat diutarakan kuasa hukum Ari Darmawan yang lain, Hotma Sitompoel.

Hotma mengatakan, keberadaan barang bukti golok itulah yang dianggap janggal. 

"Ari kan digebukin, lalu ditanya (polisi) siapa yang punya golok? Dia jawab, kakek saya. Kakeknya petani," kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

"Setelah golok itu diambil, Ari dipaksa mengaku kalau itu punya dia," tambahnya.

Sementara itu, polisi diketahui datang ke rumah Rozak pada tanggal 7 September 2020 (dua hari setelah Ari Darmawan ditangkap). Kedatangan polisi untuk mencari golok tersebut.

3. Saksi sebut terdakwa tidak mempunyai uang Rp 500.000

Saksi Rosanti juga bersaksi dalam persidangan tersebut. Dalam kesaksiannya, dia mengaku beberapa anggota polisi sempat mendatanginya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000.

Uang itu diduga hasil curian Ari Darmawan dan dikirimkan ke rekening Rosanti. Namun ketika melihat aktivitas transfer dalam tabungan Rosanti, hal janggal pun terjadi.

"Namun setelah Saksi memeriksa mutasi pada rekening tersebut, tidak ditemukan adanya transfer atau penyetoran uang yang dimaksud oleh pihak kepolisian tersebut," kata Ditho.

4. Penangkapan tidak memakai surat penangkapan

Abdul Rozak dan Yulia melontarkan kesaksian yang sama di muka sidang. Dalam kesaksianya, mereka mengatakan bahwa Ari Darmawan ditangankap tanpa surat penangkapan.

Seharusnya, surat penangkapan tersebut ditunjukkan kepada keluarga Ari Darmawan yang berada di lokasi penangkapan.

"Padahal KUHAP dalam Pasal 18 menyatakan dengan tegas bahwa dalam melaksanakan tugas penangkapan, pihak kepolisian harus memberikan surat tugas serta surat perintah penangkapan kecuali dalam hal tertangkap tangan," ucap Ditho.

Dengan fakta persidangan ini, Ditho yakin bahwa golok tersebut bukan milik Ari Darmawan sehingga klienya terbukti tidak pernah melakukan pencurian dan kekerasan.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat order dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.

Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.

Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/09094901/fakta-baru-kasus-ari-darmawan-saksi-keluarga-berikan-keterangan

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke