Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 52 perusahaan itu harusnya tutup selama PSBB.
"52 perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Andri berujar, ke-52 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota.
Rinciannya, 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, 8 perusahaan di Jakarta Utara, 2 perusahaan di Jakarta Timur, dan 18 perusahaan di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 381 perusahaan yang diberi peringatan.
Dari jumlah 381 tersebut, 313 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB.
Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"68 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta. Izin itu diterbitkan sejak sebelum PSBB diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan hanya perusahaan-perusahaan strategis yang diizinkan beroperasi selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Namun selama penerapan PSBB, sejumlah perusahaan yang harusnya ditutup bisa beroperasi dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Harus (perusahaan) strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Pemprov DKI bersama Kemenperin saat ini sedang mengkaji ulang IOMKI untuk perusahaan-perusahaan yang harusnya tutup.
Bila seluruh perusahaan yang mengajukan IOMKI dikabulkan, kata Anies, jumlah perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB itu tak terbendung.
"Bila tidak (strategis) kami akan minta untuk izin itu di-review oleh Kemenperin. Karena kalau tidak, jumlahnya tidak ada batasnya," kata Anies.
"Daftarnya (perusahaan yang diizinkan beroperasi) sekarang cukup panjang, sekarang sedang di-review bersama, nanti kami akan tegakkan itu semua," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/20355121/update-langgar-psbb-jakarta-52-perusahaan-ditutup-sementara