"PSBB Proporsional bukan berarti kita dapat melakukan aktivitas secara bebas sehingga euforia," kata Idris kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
"Akan tetapi, kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari," imbuh dia.
Idris berujar, beberapa aktivitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat di Depok, di antaranya ibadah di rumah ibadah serta aktivitas di pusat-pusat ekonomi.
"Namun, aktivitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup, demikian pula sekolah masih dilaksanakan dengan sistem pembelajaran jarak jauh," tambah dia.
Pelonggaran pembatasan secara parsial/sebagian dilakukan karena Depok masuk dalam kategori kewaspadaan level 3 di Jawa Barat.
Pada level 3, kota/kabupaten dianggap sebagai zona kuning dengan status bahaya "cukup berat".
Warga tetap diwajibkan mengenakan masker, cuci tangan, serta menjaga jarak fisik selama PSBB Proposional.
Aktivitas yang dibuka juga dikurangi waktu operasional dan jumlah orang yang terlibat di dalamnya, yakni hanya 50 persen dari kapasitas.
PSBB proporsional diterapkan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Sementara itu, saat ini 19 kelurahan dengan 31 RW di Depok yang saat ini masih mencatat kasus positif Covid-19 lebih dari 2.
Sebanyak 31 RW yang tersebar di 9 kecamatan di Depok itu akan menerapkan PSBB lokal bertajuk Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagi 5 kategori level keparahan serta kewaspadaan terhadap sebaran virus corona di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat.
Level 1 rendah: tidak ditemukan kasus positif; level 2 moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor; level 3 cukup berat: ada klaster tunggal; level 4 berat: ditemukan beberapa klaster; dan level 5 kritis: penularan pada komunitas.
Kategorisasi itu berdasarkan 9 indikator yang dikaji bersama dengan para epidemiolog, antara lain
a. laju ODP (orang/hari);
b. laju PDP (orang/hari);
c. laju Positif Covid-19 (orang/hari);
d. laju kesembuhan (recovery rate) (orang/hari);
e. laju kematian (orang/hari);
f. laju reproduksi instan;
g. laju transmisi/kontak indeks;
h. laju pergerakan; dan
i. risiko geografi, atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/05450031/wali-kota-depok--psbb-proposional-bukan-berarti-euforia-aktivitas-kembali