Ketentuan jam kerja itu tertuang dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendukung kebijakan itu. Menurut dia, dengan adanya sistem shift, antrean di stasiun Bekasi berkurang dari masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebelumnya.
Sehingga penumpang tak perlu berdesakan mengantre di peron-peron untuk naik kereta rel listrik (KRL) atau commuter line.
Hal itu diungkapkan Tri usai meninjau Stasiun Kota Bekasi pagi tadi.
“Antrean pada saat peak hours bisa lebih dari 700 orang, sekarang hanya 300 sampai dengan 500 orang,” ucap Tri, Senin.
Ia mengatakan, antrean di Stasiun Bekasi relatif lebih mudah diatur dari biasanya saat sistem shift ini mulai diberlakukan lantaran masuk kantor dengan sistem sif.
Dia mengatakan, membatasi 250 orang di maksimal orang yang mengantre untuk masuk ke stasiun.
“Kalau ada sistem sif ini kan membagi jam kerja panjang, sehingga yang antre itu bisa diatur lebih panjang. Orang tidak ada lagi yang terburu-buru untuk mengejar masuk kantor,” kata Tri.
Ia mengatakan, jika memang ada penumpukan di commuter line selama beberapa hari ini, pihak Pemkot akan menyiapkan bus-bus reguler.
Namun, ia mengklaim saat ini penumpang masih masih kondusif meski bus transjakarta belum dioperasikan di Bekasi.
“Melihat pergerakan penumpang masih sangat kondusif walaupun bus transjakarta belum dioperasionalkan. Tapi kita akan meminta PO bus yang ada di Kota Bekasi untuk mengeluarkan kendaraan nonreguler dan cadangan bila dibutuhkan,” ujar Tri.
Meski demikian, ia berharap dengan adanya sistem shift, penumpang di stasiun bisa jaga jarak fisik (physical distancing).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/12542821/shifting-jam-kerja-dinilai-mampu-kurangi-antrean-penumpang-di-stasiun