JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, belum ada temuan unsur penyuapan dalam kasus penerbitan KTP elektronik buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra.
Akibat penerbitan ini, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan) mba," ucap Dhany saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Dalam laporan sebelumnya disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku kuasa hukum dari Djoko Tjandra.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.
Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.
Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.
Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan kartu keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
Menurut Dhany, sesuai kronologi tersebut maka Asep memang melakukan pendampingan, tetapi belum ada temuan unsur penyuapan.
"Sesuai rilis, itu sudah berdasarkan temuan inspektorat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.
Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.
Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh Camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (Plh) Lurah Grogol Selatan.
Sementara itu, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron. Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/15/11355781/pemprov-dki-sebut-belum-ada-unsur-penyuapan-dalam-kasus-penerbitan-e-ktp