Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyampaikan, kegiatan ini dilakukan melihat kebiasaan warga Depok yang mulai mengabaikan masker seiring longgarnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami lihat ada gejala pengabaian. Warga sudah tidak patuh pada protokol kesehatan padahal sebetulnya (Covid-19) masih ada," ujar Lienda kepada wartawan pada Senin (20/7/2020).
"Seolah-olah, karena sudah ada beberapa pelonggaran, dikira normal. Padahal kan ini new normal dengan kebiasaan baru, keluar rumah jangan lupa pakai masker dan hand sanitizer. Ini kebiasaan baru kita," tambah dia.
Lienda menambahkan, dalam operasi kali ini, pihaknya berharap agar warga betul-betul patuh pada protokol kesehatan khususnya mengenakan masker.
Pasalnya, selama ini toleransi dari pemerintah sudah lebih dari cukup untuk menindak warga yang tidak memakai masker.
Sejak Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 soal sanksi bagi pelanggaran protokol PSBB diterbitkan, warga yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah hanya dikenakan sanksi sosial maupun teguran.
Lienda berujar, setelah Gerakan Depok Bermasker selesai dilakukan Rabu nanti, pemberlakuan sanksi administrasi berupa denda terhadap warga tanpa masker akan dilakukan, sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 tadi.
Nominal denda berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000, tergantung tingkat pelanggaran -- semisal membawa masker tapi tidak memakainya, atau sama sekali tidak memakai masker.
"Ini bukan sosialisasi lagi, tapi memperkuat mengingatkan masyarakat bahwa sekarang masih dalam PSBB walaupun proporsional. Diingatkan terus nih warga, ada beberapa warga yang sudah kendur ketaatannya, dengan ini diperkuat lagi ," ujar Lienda.
"Di Depok sudah ada ketentuan soal sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Itu akan dilaksanakan setelah kita mengingatkan lagi warga masyarakat sampai tanggal 22 Juli nanti dengan Gerakan Depok Bermasker," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/20/17585971/kepala-satpol-pp-depok-warga-mulai-abai-pakai-masker