Salin Artikel

Akhir Kisah Udin, Residivis yang 30 Kali Pura-pura Beli Lalu Curi Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - IN alias Udin (48) kembali mendekam di balik jeruji besi.

Rangkaian aksi Udin mencuri sepeda motor harus berhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Sawangan, Depok, Kamis (23/7/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan,

Udin seorang residivis. Ia tercatat 30 kali melakukan aksinya dalam empat bulan terakhir. Ia datang ke tempat penjualan sepeda motor bekas lalu berpura-pura membeli sepeda motor.

Udin berpura-pura mencoba sepeda motor tetapi kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Di Cilandak ada 11 TKP (tempat kejadian perkara). Kami tangkap di sekitar area kami. Di jalan kami tangkap,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun di Polsek Cilandak, Jakarta, Rabu (29/7/2020) sore.

Sementara, 19 kasus lainnya berada wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ia baru bebas dari penjara Maret lalu.

Aksi terakhir Udin dilakukan pada 23 Juli itu sekitar pukul 15.00 WIB. Udin bertemu dengan korban di Jalan RS Fatmawati, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta.

Udin menemui korban dan berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban.

Udin melakukan tawar-menawar harga sepeda motor. Udin mengaku kepada korban bahwa rumahnya tak jauh dari tempat korban menjual sepeda motor.

"Kemudian tersangka meminta uji coba (tes) sepeda motor tersebut, sehingga korban percaya dam mengijinkan tersangka untuk menguji coba sepeda motor dan korban serahkan satu  buah kunci kontak berikut dompet (terdapat STNK di dalamnya)," kata Marbun.

Udin lalu mencoba sepeda motor milik korban dan tak kembali lagi.

Udin memilih calon korban lewat Facebook dan media sosial lainnya.

Jadikan orang tak dikenal sebagai tameng

Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Sanchez Sebayang mengatakan, Udin beraksi dengan mengajak orang yang tak dikenal. Dia berkenalan dengan sembarang orang yang ditemuinya secara acak.

Ia mengiming-imingi orang tersebut dengan menawarkan pekerjaan. Orang itu diajak Udin sebagai tamengnya dalam beraksi.

"Ikutlah dia bonceng berdua seolah-olah sudah kenal lama sama yang dibonceng ini. Jadi orang itu merasa tertipu juga. Jadi lebih mudah dia mengelabui korbannya. Selalu seperti itu modusnya," kata Sanchez seusai merilis kasus.

Sebelum Udin membawa motor korban, ia meninggalkan orang yang ia ajak di lokasi pertemuan dengan pemilik motor. Udin beralasan kepada pemilik motor, orang tersebut adalah saudaranya.

"Bang ini saya mau tes dulu ya, mana STNK-nya. Ini ada saudara saya, saya tinggal nih. Saya coba ya, test drive," kata Sanchez menirukan modus Udin saat beraksi.

Udin kemudian menjual sepeda motor curiannya ke seorang penadah di perbatasan Tangerang. Harga motor ia jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5-5 juta per motor.

Korban penipuan dan pencurian melaporkan Udin ke Polsek Cilandak. Tak berselang dua jam dari laporan korban, Udin berhasil dibekuk polisi.

"Karena kebetulan tersangka sudah residivis, sudah dikenal dengan anggota kita. Jadi kita langsung cek di mana keberadaannya," ujar Sanchez.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam keluaran tahun 2015 dengan nomor plat B-3891-STG15.

Udin kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/30/07075331/akhir-kisah-udin-residivis-yang-30-kali-pura-pura-beli-lalu-curi-motor

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke