Saat olah tempat kejadian perkara, polisi tak menemukan makam janin di lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku, ternyata janin hasil aborsi dibuang ke kloset setelah sebelumnya dilarutkan bersama bahan-bahan yang telah disiapkan.
"Janin dimusnahkan dengan diberikan larutan. Setelah larut, kemudian dilakukan pembuangan melalui kloset. Itu adalah proses, sehingga sampai saat ini kita belum menemukan adanya makam," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Tubagus menjelaskan, para pelaku melakukan cara itu karena janin yang digugurkan masih berusia muda.
"Karena usianya masih dalam hitungan minggu, yang masih berbentuk dengan gumpalan darah. Tapi juga ada yang sudah berbentuk janin bayi," ujarnya.
Adapun biaya aborsi ditetapkan sesuai tingkat usia kandungan yang terbagi dalam empat kelompok, yakni 6-7 minggu, 8-10 minggu, 10-12 minggu dan 15-20 minggu.
Untuk usia kandungan 6-7 minggu dikenakan tarif Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000; 8-10 minggu Rp 3.000.000 hingga Rp. 3.500.000; serta 10-12 minggu Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000.
"Usia 15-20 minggu dengan biaya Rp 7 juta sampai dengan Rp 9 juta," katanya.
Kinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi sekitar lima tahun. Menurut polisi, para pelaku dapat meraup untung bersih Rp 70 juta per bulan.
Adapun pembagian hasil aborsi, sebesar 40 persen untuk tenaga medis, 40 persen untuk calo, dan 20 persen untuk pengelola.
Mereka yang ditangkap berinisial dr.SS (57), dr.SWS (84), dr.TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
"Dalam data satu tahun terakhir, mulai Januari 2019 sampai 10 April 2020, terdata ada 2.638 pasien aborsi," ujar Tubagus.
Berdasarkan data pasien tersebut, polisi memperkirakan ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu per hari.
Praktik klinik aborsi ilegal ini terbongkar saat polisi mengusut kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan, Hsu Ming-Hu (52), oleh sekretaris pribadinya berinisial SS (37).
Aksi pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 24 Juli lalu.
Pembunuhan dilatarbelakangi asmara. SS yang hamil kemudian mengaborsi janin di kandungannya dengan meminta biaya kepada korban.
Namun, setelah anak yang dikandung digugurkan, SS mengetahui bahwa korban ingin menikahi asisten rumah tangganya.
SS kemudian meminta kepada delapan pelaku lain untuk membunuh korban. Jasad korban kemudian dibuang di sungai kawasan Subang, Jawa Barat.
Kini, polisi pun sudah menangkap empat dari sembilan pelaku berinisial SS (37), FT (30), AF (31), dan SY (38).
Adapun kelima pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/18/16585921/polisi-klinik-aborsi-di-raden-saleh-buang-janin-ke-kloset