Salin Artikel

Sopir Pembobol Brankas di Serpong Gunakan Uang Curian buat Beli Mobil dan Bangun Bengkel

Mereka menguras uang di brankas itu sejumlah 45 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 665 juta.   

Kapolres Tangersang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan menjelaskan dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (7/9/2020), dua pelaku pembobolan brankas itu melarikan diri ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan usai melakukan aksinya pada Juni lalu.

Di tempat persembunyiannya, tersangka berinisal EH (38) dan AS (31) membangun usaha bengkel rumahan.

“Setelah menukarkan uang hasil curian dari dollar ke rupiah, pelaku menggunakannya untuk membuat bengkel,” kata Iman.

Para tersangka juga menggunakannya untuk membeli satu unit mobil dan motor serta beberapa perhiasan emas.

Saat ini, sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan seiring dengan tertangkapnya kedua tersangka itu.

“Jadi di dalam berangkas tersebut uang kurang lebih 45.000 USD. Uang itu diambil dan ditukar, sebagian dibelikan peralatan bengkel, kemudian sepeda motor dan mobil juga beberapa perhiasan,” kata dia.

Jajaran Polres Tangsel menangkap dua tersangka pembobol brankas itu setelah buron hampir tiga bulan. Mereka membobol brankas berisi uang 45.000 dollar itu pada 14 Juni lalu di Apartemen Amarta Putra, Kabupaten Tangerang.

“Satu orang tersangka berinisial EH bekerja sebagai sopir pada korban,” ujar Iman.

Iman mengatakan, lantaran bekerja sebagai sopir, EH tahu ada satu brankas berisi uang ribuan dollar AS dalam apartemen korban.

Dalam melancarkan aksinya, EH memanfaatkan kelengahan korban yang meninggal kunci unit apartemennya di dalam mobil.

EH lalu menghubungi AS untuk beraksi. Mereka masuk ke apartemen tersebut.

“Kemudian mengakses tempat-tempat penyimpanan di sana. Kemudian mengambil uang tersebut,” kata dia.

Iman menyebut, kedua tersangka membawa kabur uang tunai 45.000 dolar setelah membongkar brankas dengan linggis.

Saat ini, kedua tersangka sudah berada di Mapolres Tangsel untuk diproses hukum.

“Kedua pelaku dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/07/17294431/sopir-pembobol-brankas-di-serpong-gunakan-uang-curian-buat-beli-mobil-dan

Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke