Salin Artikel

Kejinya Sepasang Kekasih yang Memutilasi Rinaldi, Kuras Harta dan Simpan Mayat di Kalibata

JAKARTA, KOMPAS.com - DAF (26) dan LAS (27) hanya bisa menundukkan kepala dan menutup wajah dengan telapak tangan saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

Itu terlihat saat polisi menghadirkan pasangan kekasih tersebut dalam konferensi pers. Mereka baru saja ditangkap karena telah membunuh dan mutilasi Rinaldi Harley Wismanu.

Rinaldi merupakan seorang manajer HRD perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi.

DAF dan LAS berkomplot membunuh dan mutilasi korban di salah satu apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020 lalu.

Setelah menguras harta korban, kedua pelaku membawanya ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dengan maskud untuk disimpan sebelum dikubur.

Perkenalan lewat Tinder

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, pembunuhan yang berujung mutilasi itu terjadi setelah LAS memiliki hubungan dengan korban usai berkenalan melalui tinder.

Setelah beberapa waktu menjalin komunikasi, keduanya bersepakat untuk bertemu di salah satu apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tanggal 7 September 2020.

Namun, pertemuan itu baru terealisasi pada tanggal 9 September 2020. Pada saat itu, LAS dan DAF telah menyiapkan rencana jahatnya. DAF masuk lebih dulu ke dalam apartemen sebelum Rinaldi datang.

"Karena itu pada saat masuk DAF sudah mendahului masuk ke apartemen itu dan bersembunyi di kamar mandi. Setelah LAS dan korban berbincang di situlah dilakukan (pembunuhan)," katanya.

Aksi pembunuhan itu dilakukan karena LAZ sebelumnya mengetahui korban bergelimang harta dan ingin menguasainya dengan mengajak DAF.

"Pelaku ini mengetahui kalau korban ini memiliki finansial lebih, dianggap orang berada," kata Nana.

Gunakan batu bata

Saat itu pelaku DAF memukul korban dengan batu bata yang talah disiapkan sebelumnya sebanyak tiga kali.

Pelaku juga menusuk sebanyak tujuh kali hingga korban meninggal dunia.

"Mereka sudah siapkan batu bata. Langsung dipukulkan ke kepala sebanyak tiga kali dan melakukan penusukan sebanyak tujuh kali,” ujar Nana.

Menurut Nana, kedua pelaku yang saat itu kebingungan untuk membawa jasad korban secara utuh sehingga melakukan mutilasi.

Kedua pelaku pun menyempatkan diri membeli sebilah golok dan gergaji untuk memotong tubuh korban.

"Kemudian mereka turun, membeli golok dan gergaji dan melakukan mutilasi. Tapi sebelumnya mereka menyembunyikan korban di dalam kamar mandi," katanya.

Dimutilasi jadi 11 bagian

Saat itulah kedua pelaku melakukan mutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian menggunakan golok dan gergaji yang dibelinya.

"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian. Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," kata Nana.

Adapun potongan-potongan tubuh korban dimasukan ke dalam koper dan tas untuk dipindahkan ke salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Namun sebelumnya pelaku berusaha menghilangkan barang bukti di sebuah kamar apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat itu.

Mereka menghapus bercak darah yang tertinggal di tembok dengan cara mengecat serta mengganti seprai kasur.

"Mereka juga membeli seprei baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak-bercak darah di tembok itu,” kata Nana.

Menguras harta

Setelah membunuh, pelaku mengambil uang sebesar Rp 97 juta dari ATM korban.

"Ini kemungkinan tersangka (LAS) sudah dikasih tahu (pin ATM) oleh korban," ujar Nana.

Dari uang itulah kedua pelaku menggunakan untuk menyewa satu unit kamar apartemen dan rumah yang rencananya untuk mengubur korban di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Uang tersebut juga sudah digunakan pelaku untuk membeli barang berharga lainnya.

"Ada 11 emas antam kurang lebih totalnya 11,5 gram, dua laptop, jam tangan perhiasan dan motor N-Max," katanya.

Akan dikubur di dalam rumah

Setelah semua pembayaran selesai, pelaku membawa potongan tubuh korban yang sudah dimasuki ke dalam koper dan tas.

Saat itu mereka menggunakan kendaraan taksi online untuk menuju ke Apartemen Kalibata City, beberapa hari setelah memutilasi.

"Untuk angkutan yang mereka menggunakan taksi online yang mereka sewa," katanya.

Nana menjelaskan, mayat tersebut rencananya hanya disimpan sementara di dalam kamar apartemen.

Dua pelaku setelah itu langsung menyiapkan galian buat mengubur korban di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Mereka itu menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban. Mereka sudah menggali kuburan,” kata Nana.

Terancam hukuman mati

Namun belum sempat jenazah Rinaldi dikubur, mereka sudah ditangkap polisi.

Polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan para tersangka untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.

Adapun barang bukti lain yakni 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.

Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tegas Nana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/18/08265981/kejinya-sepasang-kekasih-yang-memutilasi-rinaldi-kuras-harta-dan-simpan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke