Aturan tentang pemulihan ekonomi tersebut dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah penanganan Covid-19.
Aturan pemulihan ekonomi dalam Perda nantinya diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, mengurangi angka pengangguran akibat Covid-19, hingga mendorong terciptanya lapangan kerja baru.
"Perda ini mengatur upaya pemulihan ekonomi dalam bentuk pemulihan kebutuhan pangan, menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat; penguatan dan pengembangan UMKM, ekonomi kreatif dan koperasi," ujar Riza saat rapat paripurna penyampaian tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, raperda itu juga ditujukan untuk menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang, menciptakan lapangan kerja, mengurangi jumlah pengangguran, menjaga iklim investasi, dan mendorong kemudahan usaha.
Nantinya, aturan detil tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).
"Mengingat materi yang terkait dengan aspek ekonomi hanya diatur secara umum dalam Perda, sehingga ketentuan lebih lanjut tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam Pergub," ujar Riza.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tengah membahas raperda penanggulangan Covid-19. Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Isi Perda tersebut nantinya bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Pergub tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/17254401/perda-penanganan-covid-19-atur-pemulihan-ekonomi-hingga-ciptakan-lapangan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.