Salin Artikel

Perda Penanganan Covid-19 Atur Pemulihan Ekonomi hingga Ciptakan Lapangan Kerja

Aturan tentang pemulihan ekonomi tersebut dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah penanganan Covid-19.

Aturan pemulihan ekonomi dalam Perda nantinya diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, mengurangi angka pengangguran akibat Covid-19, hingga mendorong terciptanya lapangan kerja baru.

"Perda ini mengatur upaya pemulihan ekonomi dalam bentuk pemulihan kebutuhan pangan, menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat; penguatan dan pengembangan UMKM, ekonomi kreatif dan koperasi," ujar Riza saat rapat paripurna penyampaian tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, raperda itu juga ditujukan untuk menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang, menciptakan lapangan kerja, mengurangi jumlah pengangguran, menjaga iklim investasi, dan mendorong kemudahan usaha.

Nantinya, aturan detil tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).

"Mengingat materi yang terkait dengan aspek ekonomi hanya diatur secara umum dalam Perda, sehingga ketentuan lebih lanjut tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam Pergub," ujar Riza.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tengah membahas raperda penanggulangan Covid-19. Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Isi Perda tersebut nantinya bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/17254401/perda-penanganan-covid-19-atur-pemulihan-ekonomi-hingga-ciptakan-lapangan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi

Megapolitan
Minimarket di Bekasi Dirampok, Karyawan Tak Berkutik Ditodong Celurit dan Senpi

Minimarket di Bekasi Dirampok, Karyawan Tak Berkutik Ditodong Celurit dan Senpi

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dipenjara akibat Penganiayaan, Alung Malah Bunuh dan Rekayasa Kematian Pacarnya di Bogor

Tak Kapok Pernah Dipenjara akibat Penganiayaan, Alung Malah Bunuh dan Rekayasa Kematian Pacarnya di Bogor

Megapolitan
Alung Tidur Samping Jenazah Kekasihnya yang Dia Bekap hingga Tewas di Bogor

Alung Tidur Samping Jenazah Kekasihnya yang Dia Bekap hingga Tewas di Bogor

Megapolitan
Tak Ingin Tragedi 2019 Terulang, Eks Anggota PPK Cipayung Berharap Petugas Pemilu 2024 Diperbanyak

Tak Ingin Tragedi 2019 Terulang, Eks Anggota PPK Cipayung Berharap Petugas Pemilu 2024 Diperbanyak

Megapolitan
Heru Budi Lantik Heru Suwondo sebagai Kadis Bina Marga DKI

Heru Budi Lantik Heru Suwondo sebagai Kadis Bina Marga DKI

Megapolitan
Marak Aksi Tawuran Pelajar, Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Khusus

Marak Aksi Tawuran Pelajar, Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Kunjungi Waduk Pluit, Heru Budi Cek Kesiapan Rumah Pompa Antisipasi Banjir

Kunjungi Waduk Pluit, Heru Budi Cek Kesiapan Rumah Pompa Antisipasi Banjir

Megapolitan
Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya di Bogor

Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya di Bogor

Megapolitan
Sedang Parkirkan Kendaraan, Juru Parkir di Tangerang Terlindas Truk Pasir

Sedang Parkirkan Kendaraan, Juru Parkir di Tangerang Terlindas Truk Pasir

Megapolitan
Cerita Baba Lelahnya Jadi Petugas PPK Saat Pemilu 2019, Kerja Lebih dari 12 Jam Bahkan sampai Menginap

Cerita Baba Lelahnya Jadi Petugas PPK Saat Pemilu 2019, Kerja Lebih dari 12 Jam Bahkan sampai Menginap

Megapolitan
Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer

Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer

Megapolitan
Anaknya Dibunuh Pacar di Bogor, Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Anaknya Dibunuh Pacar di Bogor, Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Megapolitan
Menko PMK Muhadjir Duga Peningkatan Kasus Pneumonia Anak di Jakarta Disebabkan Polusi Udara

Menko PMK Muhadjir Duga Peningkatan Kasus Pneumonia Anak di Jakarta Disebabkan Polusi Udara

Megapolitan
Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning

Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke