Salin Artikel

Pemkot Depok Larang Restoran di Sebagian Wilayah Layani Makan di Tempat

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melarang pelaku usaha kuliner di sejumlah wilayahnya yang menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 untuk melayani makan di tempat mulai hari ini, Minggu (4/10/2020).

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

"Pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid -19 (PSKS) tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in)," ujar Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam surat keputusan, dikutip Minggu (4/10/2020).

Selain itu, Pemerintah Kota Depok juga membatasi waktu operasional tempat usaha makanan dan minuman di wilayah PSKS hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan tersebut, berlaku selama 14 hari kedepan yakni 17 Oktober 2020 untuk kegiatan usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya.

"Dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Dedi.

Adapun PSKS Covid-19 diberlakukan di 101 RW yang tersebar 11 Kecamatan di Kota Depok. Berikut sebaran wilayahnya:

1. Kecamatan Cimanggis

- Kelurahan Curug RW 09

- Kelurahan Tugu RW 04 dan RW 08

- Kelurahan Harjamukti RW 16

- Kelurahan Mekarsari RW 02, RW 06, RW 10 dan RW 20

- Kelurahan Cisalak Pasar RW 01, RW 02, RW 03, RW 08, dan RW 09

- Kelurahan Pasir Gunung Selatan RW 02, dan RW 09

2. Kecamatan Tapos

- Kelurahan Sukamaju Baru RW 03, RW 05, dan RW 15

- Kelurahan Cimpaeun RW 09

3. Kecamatan Pancoran Mas

- Kelurahan Rangkapan Jaya Baru RW 02, RW 03, RW 06, RW 10 dan RW 14

- Kelurahan Mampang RW 01, RW 04, dan RW 06

- Kelurahan Depok Jaya RW 01, RW 04, dan RW 06

4. Kecamatan Beji

- Kelurahan Beji RW 17

- Kelurahan Kukusan RW 02, RW 03, RW 04, RW 07, dan RW 08

- Kelurahan Tanah Baru RW 03, RW 09, RW 11, dan RW 13

- Kelurahan Beji Timur RW 06

5. Kecamatan Limo

- Kelurahan Grogol RW 04 dan RW 11

- Kelurahan Meruyung RW 02 dan RW 11

- Kelurahan Krukut RW 04

- Kelurahan Limo RW 03 dan RW 15

6. Kecamatan Cinere

- Kelurahan Gundul RW 01 dan RW 02

- Kelurahan Cinere RW 15

7. Kecamatan Cipayung

- Kelurahan Cipayung Jaya RW 07

- Kelurahan Bojong Pondok Terong RW 05, RW 06, dan RW 08

8. Kecamatan Sukmajaya

- Kelurahan Sukmajaya RW 03, RW 07, RW 09, RW 10, dan RW 13

- Kelurahan Mekarjaya RW 08, RW 15, RW 16, RW 23 dan RW 24

- Kelurahan Abadi Jaya RW 18 dan RW 22

- Kelurahan Baktijaya RW 09, RW 19

- Kelurahan Tirtajaya RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, dan RW 07

9. Kecamatan Cilodong

- Kelurahan Jatimulya RW 04

- Kelurahan Kalimulya RW 03, RW 06, RW 07, RW 09 dan RW 11

- Kelurahan Kalibaru RW 01, RW 09

- Kelurahan Sukamaju RW 01, RW 02, RW 06, RW 23, dan RW 30

10. Kecamatan Sawangan

- Kelurahan Pengasinan RW 02, RW 05, RW 07, dan RW 10

- Kelurahan Cinangka RW 01, RW 02, RW 08 dan RW 09

- Kelurahan Pasir Putih RW 07, RW 08, dan RW 09

11. Kecamatan Bojongsari

- Kelurahan Pengasinan RW 07

- Kelurahan Cinangka RW 12

- Kelurahan Pasir Putih RW 09

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/04/11492421/pemkot-depok-larang-restoran-di-sebagian-wilayah-layani-makan-di-tempat

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke