JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, ada penurunan mobilitas di tempat kerja saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Berdasarkan data dari 14 September hingga 27 September, terjadi penurunan mobilitas sebesar 5,14 persen di tempat kerja.
"Tempat kerja mengalami penurunan sebesar 5,14 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Sejalan dengan hal itu, terjadi peningkatan di daerah permukiman sebesar 4,17 persen.
Artinya, masyarakat semakin banyak yang beraktivitas di rumah saat penerapan PSBB jilid II.
"Area permukiman mengalami peningkatan sebesar 4,71 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," kata dia.
Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menerapkan PSBB yang diperketat hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/10455831/mobilitas-di-tempat-kerja-turun-514-persen-saat-psbb-jilid-ii-jakarta