Komisi E akan mencari tahu bentuk teguran yang telah dilayangkan oleh Disdik DKI Jakarta kepada oknum guru yang membuat soal tersebut. Dia mendorong agar sanksi yang diberikan bukan hanya sekadar teguran.
"Ya tegurannya bagaimana makanya kita mau tanyakan ini. Supaya publik tahu apa bentuk tegurannya bagaimana gitu," kata Johnny kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2020).
Namun, pemanggilan bukan hanya dilakukan untuk mencari keterangan mengenai permasalahan tersebut.
Komisi E juga akan menanyai Disdik DKI Jakarta mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembuatan soal.
"Ketika kita membuat soal harus kita hindari begini begini begini, soal-soal itu harus seperti ini, kita hindari jangan sampai ada nuansa ujaran kebencian, jangan sampai ada nuansa yang berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Johnny.
Komisi E juga akan meminta keterangan mengenai tindak lanjut mengenai aksi rasial oknum guru di SMAN 58 dan bentuk pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Makanya nanti kami akan pertanyakan itu kembali, apa tindak lanjut dari kesalahan sang guru yang sangat rasialis itu," tutur dia.
Dia menuturkan, hal ini bentuk pengawasan terhadap kinerja Disdik DKI Jakarta tidak hanya dalam pemanggilan semata.
Ke depannya, Komisi E DPRD DKI Jakarta juga berencana untuk memanggil para kepala sekolah.
"Jadi fungsi pengawasan itu tidak bisa lagi hanya begitu-begitu saja hanya memanggil Disdik dan jajarannya, tapi nanti komisi ini memanggil secara bergelombang para kepala-kepala sekolah itu," ucap Johnny.
Disdik DKI Jakarta sebelumnya telah menyelidiki beredarnya foto soal ujian yang menyebutkan nama Anies dan Mega.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana membenarkan materi ujian tersebut dibuat oleh salah satu guru sekolah di Jakarta.
Karenanya, Disdik telah memberikan teguran kepada guru yang membuat soal ujian tersebut.
Guru tersebut mengaku soal itu dibuat karena terdapat unsur kompetensi pada mata pelajaran mengenai pembentukan karakter, integritas, sabar dan tanggung jawab.
Redaksionalnya memang memiliki kesamaan dengan nama pejabat. Namun guru itu mengaku tidak bermaksud mendukung maupun mencemarkan nama baik pejabat publik.
Nahdiana mengatakan, Disdik DKI Jakarta tidak pernah mengimbau kepada guru atau sekolah untuk membuat soal ujian dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu.
Disdik DKI Jakarta disebut juga telah mengerahkan guru yang membuat soal ujian tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena, hal tersebut berpotensi menjadi unsur pelanggaran netralitas terhadap posisi ASN," kata Nahdiana.
Informasi terkait soal ujian yang berisi nama Anies Baswedan dan Mega sebelumnya ramai beredar di media sosial dan aplikasi berbagi pesan.
Ada dua soal ujian dengan jawaban pilihan ganda. Pada soal pertama, disebutkan bahwa Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta tak menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menolong rakyat.
Siswa pun diminta menjawab sifat apa yang ditunjukkan oleh Anies itu. Lalu pada soal lainnya, disebutkan bahwa Anies kerap diejek Mega, namun Anies tak pernah marah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/13/21103941/tak-hanya-soal-ujian-ada-nama-anies-dan-mega-ini-alasan-komisi-e-panggil