Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
"Iya Insya Allah (besok ketuk palu). Saya baru mau menghadap Pak Wali melaporkan terkait hal itu, hasil fasilitasi dari gubernur baru turun," kata Haeri.
Pembahasan Perda ini sempat memakan waktu lama lantaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah provinsi.
Salah satu yang kerap dipermasalahkan yakni soal redaksional isi Perda tersebut.
"Misalnya dulu kan namanya kita pakai Adaptasi Tatanan Hidup Baru, tapi kalau pusat dari Jabar pakainya Adaptasi Kebiasaan Baru, itu salah satu contohnya," kata Haeri.
"Lalu kalau di dalamnya ada bahasa medis seperti swab dan PCR, itu harus dijelaskan artinya. Lebih kepada redaksionalnya saja," tambah dia.
Terkait substansi Perda yang akan disahkan nanti, Heri belum bisa menjelaskan lebih detail. Dia memastikan Perda yang akan berlaku nanti akan mengatur soal denda warga yang melanggar protokol kesehatan.
Dengan Perda tersebut, Pemkot memiliki payung hukum untuk menerapkan sanksi atau denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Jadi jangan main-main dengan Covid-19. Artinya dengan perda ini memberitahukan kepada masyarakat ini ada aturannya kalau mau ngumpul-ngumpul," kata Haeri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/22/16005121/perda-adaptasi-tatanan-hidup-baru-kota-bekasi-disahkan-besok