Salin Artikel

Pandemi Memburuk, Pimpinan DPRD DKI Minta Pemprov DKI Terapkan Perda Covid-19

Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut diyakini Zita bisa menekan laju penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Saya selalu sampaikan, terapkan Perda Covid," ujar Zita dalam pesan teks, Kamis (7/1/2021).

Zita mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki landasan hukum terkait penanggulangan Covid-19.

Sehingga tidak perlu lagi ada keraguan untuk menerapkan kebijakan untuk penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

"Sudah ada landasan hukumnya tinggal penerapannya harus baik dan benar itu saja," kata Zita.

Dalam Perda Covid yang dimaksud, terdapat beragam wewenang yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta untuk penanggulangan Covid-19.

Wewenang tersebut terdapat dalam Pasal 6, yaitu:

1. Melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19

2. Melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita

3. Melakukan pengawasan aktivitas atau kegiatan masyarakat

4. Melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-19

5. Menetapkan status wabah atau kejadian luar biasa

6. Memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang

7. Memberikan penghargaan kepada orang yang berjasa dalam penanggulangan Covid-19

8. Melakukan pengaturan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta dalam hal pelayanan sumber daya, dan sistem pencatatan pelaporan untuk percepatan penanggulangan Covid-19

9. Melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penaggulangan Covid-19

10. Melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perda tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan dengan aturan turunan Pergub 79 Tahun 2020 dengan sanksi beragam.

Sanksi beragam bisa berupa sanksi administratif, sanksi sosial hingga sanksi denda.

Sanksi yang paling jelas tercatat tanpa aturan turunan pergub adalah sanksi bagi penolak vaksinasi, penolak PCR dan pembawa paksa jenazah berstatus probabel Covid-19.

Sanksi tersebut tertuang dalam BAB X Ketentuan pidana di Pasal 29, 30, 31 dengan pidana denda antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta.

Sementara pandemi Covid-19 di Jakarta semakin memburuk. Jumlah kasus per Kamis ini, bertambah sebanyak 2.398.

Dengan adanya penambahan kasus baru tersebut, jumlah kasus Covid-19 keseluruhan di DKI Jakarta sejak ditemukan mencapai 197.699 kasus.

Sebanyak 17.382 orang masih dalam perawatan. Jumlah itu bertambah 932 pasien aktif dibandingkan hari sebelumnya.

Sementara 176.882 orang sembuh, bertambah 1.441 orang dibandingkan hari kemarin. Penambahan juga terjadi pada korban jiwa akibat Covid-19 sebanyak 25 orang.

Sehingga kini jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jakarta menjadi 3.435 jiwa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/19595281/pandemi-memburuk-pimpinan-dprd-dki-minta-pemprov-dki-terapkan-perda-covid

Terkini Lainnya

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke