Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko mengemukakan, kasus itu diawali dengan perkenalan korban dan salah seorang tersangka via aplikasi Whatsapp.
"Proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak Whatsapp," kata Niko dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).
Awalnya, kontak whatsapp RA dipromosikan oleh temannya sehingga dapat berkenalan dengan salah seorang pelaku, yakni RM. Setelah berkenalan via Whatsapp, keduanya sepakat untuk bertemu pada 13 Januari 2021.
RM membawa RA ke kediamannya di Gang Mushola, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, RM memperkosa RA.
"RA diajak ke rumah RM, dibujuk, dirayu, ujung-ujung dicabuli," kata Niko.
Usai menyetubuhi RA, RM memanggil kawannya berinisial MF untuk datang ke kediamannya. MF kemudian datang ke kediaman RM. Tersangka RM yang masih di bawah umur itu kemudian ikut memperkosa korban.
"Setelah dilakukan pencabulan, (pelaku) menganggap biasa saja, seperti tidak ada kejadian apapun," kata Niko.
Kasus itu baru terungkap setelah korban pulang ke rumahnya. Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan hal itu ke Polsek Kembangan. Di hari yang sama, polisi menangkap kedua tersangka.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Niko.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/18214391/pemerkosaan-bergilir-remaja-di-kembangan-bermula-dari-perkenalan-di