Para pelaku terlibat dalam kasus pencurian di salah satu kafe di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam menjalankan kejahatannya, para pelaku menjebol pintu menggunakan obeng dan linggis, lalu masuk mengambil uang dan barang berharga lainnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Susatyo, hasil kejahatannya dijual untuk membeli minum dan makan.
"Barang bukti yang berhasil disita, yakni tiga kunci obeng, sebuah kunci pas, dua kunci letter T, dua handphone, satu unit sepeda motor Beat, dan dua unit televisi," ucap Susatyo, Senin (22/3/2021).
Susatyo menambahkan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi kejahatan para pelaku yang terekam kamera CCTV. Aksi itu kemudian viral setelah diunggah ke media sosial.
Dalam waktu tiga hari setelah kejadian, sambung Susatyo, polisi kemudian membekuk para pelaku.
“Ini tentunya sebagai bukti bahwa di masa pandemi ini, kami sangat serius. Kepolisian sangat serius untuk memberikan jaminan keamanan bagi setiap masyarakat, khususnya terkait dengan produktivitas di Kota Bogor,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/22/21470441/jebol-pintu-kafe-di-bogor-komplotan-perampok-curi-uang-dan-barang-barang