JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta kini dapat mencetak sendiri kartu keluarga (KK) dengan mengajukan ke situs Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta.
Dokumen KK nantinya bisa dicetak di selembar kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram, tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan.
Surat itu tetap berkekuatan hukum karena ada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di kanan bawah dari dokumen kertas.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah. Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.
Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Masyarakat Jakarta yang ingin mencetak KK wajib mengajukan surat permohonan terlebih dahulu di Alpukat Betawi di alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
Adapun dokumen sebagai persyaratan yang dibutuhkan adalah KK dan Surat Keterangan Hilang Kepolisian dalam format PDF.
Pendaftaran akun
Sebelum mengajukan surat permohonan, warga Jakarta wajib membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut.
Untuk mencetak KK, pemohon wajib berstatus Kepala Keluarga. Apabila tidak, sistem secara otomatis menolak permohonan.
Pada menu pendaftaran akun, ada pilihan Penduduk DKI Jakarta dan Penduduk Non DKI Jakarta.
Sebagai catatan, hanya pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta-lah yang bisa mengajukan layanan yang dibutuhkan, seperti pencetakan KK.
Saat membuat akun, warga Jakarta akan diminta mengisi sejumlah kolom seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, email, nama lengkap, nomor handphone, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan password (kata kunci).
Lalu, masyarakat juga diminta menuliskan kode verifikasi pendaftaran (CAPTCHA). Setelah itu, klik 'Submit'.
Masukkan angka verifikasi akun yang dikirim sistem ke SMS pemohon.
Akun pun dapat langsung dipergunakan.
Permohonan pencetakan KK
Setelah diminta untuk login dengan memasukkan NIK dan password, warga akan langsung terhubung pada beranda.
Berikut langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan permohonan pencetakan KK:
Setelah pengajuan permohonan selesai, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Namun layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses.
"(Mendaftar bisa) lewat aplikasi daerah masing-masing. Yang di pusat aplikasi nasional masih uji coba," ujar Zudan kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/24/13430211/warga-dki-jakarta-bisa-cetak-kk-secara-mandiri-ini-syarat-dan-tahapannya