Pelaku mengincar remaja yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Saat beraksi, pelaku mengendarai motor dan mencari korban yang berkerumun di jalan.
Pelaku kemudian mengajak korban dengan dalih menggeledah barang bukti narkoba yang dituduhkan.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan, pelaku menyamar sebagai anggota polisi di bagian satuan reserse narkoba.
Pelaku kemudian menodongkan senjata mainan kepada korban.
"Korban diajak kemudian dilakukan penekanan untuk menyerahkan barang kepada pelaku, sebuah handphone," ujar Hari dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Hari mengatakan, pelaku telah beraksi tiga kali di kawasan Mampang Prapatan.
Hari mengatakan, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV.
"Kemudian tim reskrim mengungkapnya yaitu dari penyidikan, bukti (kamera) CCTV yang ada. Postur yang sama, kendaraan yang sama, lalu dilakukan penangkapan," ujar Hari.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (24/3/2021) pukul 04.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah replika senjata api, satu sepeda motor, dua unit handphone, dan pakaian pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/24/20322161/mengaku-polisi-pria-ini-peras-remaja-yang-berkerumun-di-tengah-pandemi