Keputusan untuk memberlakukan kembali aturan itu akan berdasarkan pada perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Dia menambahkan, kasus Covid-19 di Jakarta, khususnya pada triwulan pertama 2021 masih cukup tinggi.
"Tentu dalam kebijakan pembatasan lalu lintas kami tetap memperhatikan keselamatan masyarakat ditinjau dari angka kasus positif Covid-19. Kami ketahui di semester pertama, triwulan pertama kemarin cukup tinggi kasus positif. Oleh sebab itu, ganjil-genap belum diaktivasi," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).
PPKM mikro diperpanjang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 19 April 2021.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga menahan diri untuk tidak keluar rumah.
"Kita bersyukur bahwa penekanan kasus aktif melalui PPKM Mikro yang sesuai jalurnya adalah keinginan kita semua. Selain itu, apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada semua pihak yang berjuang menanggulangi situasi pandemi ini," ucap Anies melalui keterangan tertulis, Senin lalu.
Warga juga diimbau untuk patuh dengan protokol kesehatan 3M serta mengurangi mobilitas dan mencegah keramaian yang tidak perlu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/19581921/kadishub-dki-kebijakan-ganjil-genap-belum-diberlakukan