Berdasar keterangan yang dihimpun, AA diketahui menjadi pelanggan jasa prostitusi HI.
Dia menganiaya HI karena tak puas akan "servis" yang diberikannya.
Ketua RW 02 Suntama menceritakan kronologi kasus tersebut.
"Jadi itu jam 02.00 pagi, warga saya datang katanya ada begal. Saya ke lokasi, saya pikir begal beneran dan ditelanjangi oleh warga karena saat itu pelaku hanya memakai celana dalam," kata Suntama saat ditemui Kamis (15/4/2021).
Menurut Suntama, kala itu warganya telah mengerumuni pelaku. Ia pun meminta keterangan warga atas apa yang terjadi.
"Infonya dari petugas sekuriti itu mereka (pelaku dan korban) habis melakukan perbuatan tidak senonoh di Jalan Daan Mogot pas tamannya itu," kata Suntama.
Kemudian, pelaku memukuli korban. Namun, Suntama tak tahu pasti apa latar belakang pemukulan tersebut.
"Bahkan itu jari tengahnya waria hampir putus," kata Suntama.
"Lalu ada teriakan dari waria tersebut, pelaku kemudian lari ke wilayah RW 02 hanya pakai celana dalam lalu ditangkap sama warga," imbuhnya.
Kemudian, Suntama melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Pelaku segera digiring polisi ke Mapolsek Cengkareng.
Suntama mengaku praktik prostitusi di Jalan Daan Mogot telah lama meresahkan warganya.
"Itu hampir tiap malam, biasanya mulai dari jam delapan malam, kalau kita mau usir takut warga pakai kekerasan, kasihan. Makanya saya mohon ditertibkan petugas sebelum warga mengusir," ungkap Suntama.
Sebelumnya, insiden ini telah dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold.
"Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI yang merupakan seorang waria," kata Arnold dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Kamis.
Arnold mengungkapkan bahwa insiden ini bermula saat AA sedang mencari jasa prostitusi pada Rabu.
Di tempat kejadian, AA melihat korban sedang 'mangkal'.
AA kemudian menghampiri HI dan menawar harga jasa prostitusi yang ditawarkannya.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50.000, namun pelaku tawar menjadi Rp 40.000 dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," kata Arnold.
Sepakat dengan harga, HI pun melayani pelaku.
Namun, pelaku tak puas dengan jasa yang diberikan oleh HI. Perdebatan pun terjadi di antara keduanya.
"Lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan kedua tangan pelaku. Ketika itu korban sempat melawan," ungkap Arnold.
"Lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan pelaku pukulkan ke kepala korban berkali-kali," imbuhnya.
Korban yang menderita luka memar akibat hantaman benda tumpul langsung dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.
Kini, pelaku AA disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/15/16370341/waria-dianiaya-pemuda-di-cengkareng-pelaku-ditangkap-warga-saat-coba