JAKARTA, KOMPAS.com - Inovasi terus dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baru-baru ini Korlantas Polri meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjang SIM online, yakni Sinar atau SIM Nasional Presisi.
Aplikasi itu diluncurkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021).
Adapun aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM Online itu dapat diunduh melalui Play Store dengan memasukkan kata kunci 'Digital Korlantas Polri'.
Kompas.com sebelumnya telah mencoba aplikasi ini setelah satu hari diluncurkan. Namun, usai memasukkan nomor ponsel sebagai verifikasi, aplikasi justru mengalami kendala.
Saat itu kerap muncul tulisan "RPC timeout" atau "coba lagi". Kondisi itu terus berulang saat mencoba untuk menuju langkah selanjutnya.
Satu hari setelahnya, Kompas.com mencoba kembali aplikasi tersebut dengan memasukan lagi nomor ponsel yang menjadi langkah awal.
Setelah menunggu sepersekian detik, muncul fitur yang meminta masukan kode OTP dilanjutkan dengan pembuatan password aplikasi.
Setelah mengisi data diri dalam mengajukan pembuatan SIM online dapat berproses melalui verifikasi, pengunggahan dokumen identitas, foto dan tanda tangan.
Hal senada juga dilaporkan pembaca Kompas.com saat berusaha mencoba aplikasi SIM online ini.
"Kalo di aku awal2nya kaya gitu tp sekarang aman2 aja," tulis Nur Anissa pada kolom komentar pembaca.
"Menurutku ajar sih kalau baru launchig ada beberapa yang ada masalah, tapi sekarang udah bisa kok pas aku cobain," ujar Dyah Wulandari.
"Awalnya kemarin sempet gak bisa, sekarang sudah bisa, semoga aplikasi ini dapat memudahkan kedepannya," demikian Ghina Annisa.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.
"Sinar merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono, Selasa (13/4/2021).
Adapun cara perpanjangan SIM online dari ponsel sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"
7. Pilih perpanjangan SIM
8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/07380291/sempat-tak-bisa-diakses-aplikasi-perpanjangan-sim-online-kini-sudah-bisa