"Terkait hal tersebut, belum ada instruksi dari Gubernur terkait pembuatan SIKM, mungkin menunggu keputusan dari pemerintah pusat," kata Lurah Rawa Buaya Syafwan Busti saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).
Hal serupa juga dinyatakan oleh Lurah Meruya Utara Zainuddin.
"Untuk permohonan SIKM dulu di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sekarang dari Dinas PTSP belum ada instruksi untuk mengeluarkan SIKM," kata Zainuddin.
Salah seorang lurah yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyatakan hal yang sama.
Ia mengaku tidak tahu menahu perihal SIKM dan syarat pembuatannya.
"Belum ada instruksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tidak diberlakukan pada periode pengetatan perjalanan orang sebelum pelarangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021.
Namun, SIKM diperlukan bagi warga yang hendak bepergian pada 6-17 Mei 2021.
Syafrin mengatakan, aturan mengenai SIKM di Jakarta merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid tersebut, masyarakat yang akan bepergian untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.
Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Syafrin menjelaskan, bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/23/22384161/para-lurah-di-jakarta-barat-mengaku-belum-dapat-instruksi-soal-pembuatan