Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo menyatakan, tersangka itu berinisial CR (46).
CR ditangkap lantaran memiliki ganja seberat 64 kilogram.
Pratomo menjelaskan, mulanya ada warga yang melapor perihal pengiriman ganja melalui jasa kurir barang dari Sumatera.
"Kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan selama satu minggu terhadap info tersebut," ungkap Pratomo kepada awak media, Kamis (6/5/2021).
Dari penyelidikan itu, kepolisian melakukan pembuntutan dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, hingga ke kantor di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/5/2021).
Di tempat tersebut, polisi menemukan 64 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil berpelat nomor B 2784 UFO.
"Ganja yang ada di mobil tersebut milik CR. Oleh karena itu, kami menangkap dia pada tanggal 5 Mei (2021) sekitar pukul 14.00 WIB," tuturnya.
Pratomo menyebut, CR memanfaatkan kesibukan petugas melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 serta Operasi Ketupat.
"Modus kirim paket melalui jasa pengiriman dan manfaatkan situasi operasi ketupat," ucap Pratomo.
CR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun," sebut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/22040461/polisi-tangkap-pemilik-64-kg-ganja-di-tanah-abang