BEKASI, KOMPAS.com - Anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) yang diduga memperkosa dan menjual remaja dikabarkan tak kunjung dipanggil pihak penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota.
Hal itu diungkapkan orang tua korban, D (43). Dia mengaku kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani kasus putrinya, PU (15).
Padahal, D telah melaporkan kasus anaknya tersebut ke polisi sejak Senin (12/4/2021).
"Saya mempertanyakan di mana pemanggilan terduga pelaku ini," ujar D, Selasa (18/5/2021), dilansir dari WartaKotalive.
Menurut D, kasus ini jalan di tempat. Padahal, selama sebulan terakhir, ia telah beberapa kali diminta mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota.
D juga menegaskan bahwa ia telah menyerahkan bukti dan keterangan para saksi secara lengkap. Namun, kasus tak jua mengalami perkembangan.
"Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba? Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan," ucapnya.
Adapun AT disebut tengah melarikan diri. Hal ini pernah diwanti-wanti oleh D.
"Kita sudah mengingatkan kepada pihak kepolisian, tapi kan sudah terbukti dan terjadi pelaku tidak ada di tempat sampai saat ini," tambah D.
Karena itu, D begitu kecewa terhadap kinerja kepolisian, terutama Polres Metro Bekasi Kota.
"Kalau kemarin sedikit kecewa karena lambatnya penanganan pihak kepolisian, kalau untuk saat ini luar biasa kecewa ke pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya lagi.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing membenarkan bahwa AT belum diperiksa oleh pihaknya.
Pasalnya, anggata anggota DPRD Bekasi berinisial IHT itu mangkir dari pemanggilan polisi.
"Kami sudah panggil dia sekali, tapi belum di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Erna ketika dihubungi, Selasa (18/5/2021).
"Pertama sudah kami panggil. Sekarang sudah panggilan kedua. Kami masih terus saja melakukan pemanggilan sama dia. Kalau sudah (mangkir pemanggilan) tiga kali ya kami jemput paksa, kami cari dia," sambungnya.
Kejahatan luar biasa
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menilai kasus yang melibatkan anak anggota DPRD Bekasi itu adalah kejahatan luar biasa.
"Ini termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," ujar Arist pada 27 April lalu.
Menurut Arist, AT telah melakukan tindakan kekerasan seksual kategori kejahatan luar biasa sebagaimana termaktub pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa," katanya.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hukuman pidana bisa dikenakan kepada terduga pelaku berupa penjara selama minimal 10 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati.
"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucap Arist.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.
Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.
Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021. Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT.
Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).
"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.
Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.
Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.
Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban. (Rangga Baskoro / WartaKotaLive)
(Reporter: Vitoria Mantalean / Editor: Egidius Patnistik)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polrestro Bekasi Kota Dianggap Lamban Tangani Pencabulan Siswi SMP, Apa karena Anak Pejabat?
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/18/17151291/keluarga-korban-kecewa-polisi-lamban-tangani-anak-anggota-dprd-bekasi