Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan Raffi bermula dari anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menggunakan narkoba di lokasi.
"Masyarakat melihat yang bersangkutan, kemudian dilaporkan ke penyidik dan didalami dan berhasil mengamankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
Dari kamar hotel Raffi, Polisi kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 0,9 gram sabu beserta alat isap atau bong.
Menurut Yusri, barang haram yang ditemukan tersebut merupakan sisa setelah digunakan oleh Raffi di kamar hotel tersebut.
"Hasil tes urine positif amfetamine. Dia mengaku memang sudah menggunakan dari hasil yang dia beli," kata Yusri.
Yusri berujar, Raffi dalam pemeriksaannya mengaku telah menggunakan sabu cukup lama dengan alasan salah pergaulan dengan teman-teman.
"Pengakuannya sudah cukup lama dia menggunakan (sabu)," ucap Yusri.
Kini, polisi sudah menetapkan Raffi sebagai tersangka.
Raffi dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/19/15364541/kronologi-penangkapan-anak-pedangdut-rita-sugiarto-terkait-narkoba-di