Kisah ini salah satunya diunggah oleh fotografer senior Arbain Rambey lewat akun Twitter-nya @arbainrambey.
Mantan fotografer Kompas itu membagikan tangkapan layar mengenai kisah seseorang yang dilarang satpam saat memotret dengan kamera DSLR di kawasan GBK.
Dalam cerita itu, satpam memberi penjelasan bahwa penggunaan kamera DSLR dilarang karena hasil foto dikhawatirkan untuk kepentingan komersial.
Arbain turut mempertanyakan aturan larangan tersebut.
"Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium? Apa dasar aturan ini?" tulis Arbain dalam akun Twitter-nya.
Unggahan Arbain Rambey itu mendapat respons cukup ramai dari warganet. Pihak Sekretariat Negara selaku pengelola kawasan GBK memberikan penjelasan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono mengatakan, pengambilan foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan.
"Hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersial harus mendapatkan izin," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021) malam.
Eddy menjelaskan, sifat komersial yang dimaksud meliputi commercial photography, prewedding, advertisement, atau endorsement artis papan atas.
"Namun, untuk endorsement UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang boleh saja, karena kita ikut mendukung #BanggaBuatanIndonesia dan TKDN," ucap Eddy.
Eddy menilai, satpam di kawasan GBK yang menegur pengguna DSLR dalam cerita itu telah salah dalam memberikan penyampaian.
"Kesalahpahaman terkait penjelasan satpam di lapangan akan menjadi masukan bagi kami untuk memperbaiki pelayanan ke publik," ucap Eddy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/07045001/kisah-viral-warga-dilarang-foto-pakai-kamera-dslr-di-gbk-ini-penjelasan