Dalam aturan PPDB jalur zonasi jenjang SMP/SMA, seleksi jalur zonasi memang memprioritaskan zona wilayah seperti wilayah RT sekolah, wilayah RT yang bertetangga dengan sekolah, dan wilayah kelurahan sekolah.
Namun, jika jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi akan dilanjutkan dengan memprioritaskan umur tertua baru ke yang lebih muda, kemudian berdasarkan urutan pilihan sekolah, dan terakhir waktu pendaftaran.
Dari aturan tersebut, sejumlah orangtua murid merasa tidak diuntungkan dengan prioritas umur.
MJ, warga Tebet, Jakarta Selatan misalnya. Dia merasa adiknya tidak diuntungkan dengan prioritas usia calon murid.
"Kenapa setelah prioritas zona wilayah, urutannya langsung ke usia anak, kenapa bukan nilai saja? " ujar MJ yang ingin mendaftarkan adiknya ke jenjang SMA.
Menurut dia, siswa dengan nilai yang cukup bagus tetapi tidak cukup tinggi untuk berkompetisi di jalur prestasi, membuat pencapaian nilainya menjadi sia-sia.
Pada kasus adiknya, meski PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMA baru akan dibuka pada 28 Juni 2021 nanti, dia sudah pesimis. Sebab, adiknya mendapat zona prioritas ketiga, sementara usianya terhitung sangat muda yakni belum berusia 15 tahun.
"Kalau bertarung usia, sudah tentu akan kalah dengan yang tua-tua, apalagi anak usia 21 tahun boleh mendaftar, " kata dia.
Cerita serupa juga disampaikan TT, warga Jakarta Pusat, yang mengaku anaknya cukup berprestasi hingga masuk 10 besar. Sayangnya kalah di jalur prestasi dan harus mengikuti jalur zonasi.
Meski masih da harapan, ia mengaku pesimis karena zona wilayahnya tidak mendukung dan umurnya pun di bawah 15 tahun.
"Anak saya nilainya tinggi. Tapi tidak ada manfaatnya karena umur masih muda, " kata TT.
MJ maupun TT mengaku, jika terpaksa gugur di jalur zonasi, keduanya bertekad ingin terus mencoba setiap jalur yang bisa diikuti.
Harapan terakhir keduanya adalah PPDB tahap kedua. Jika masih belum beruntung, keduanya terpaksa menyekolahkan sang anak di sekolah swasta. Dengan masuk sekolah swasta , biayanya tentu lebih mahal.
PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP/SMA di Jakarta akan dibuka pada 28 Juni 2021 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 30 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan dua jam setelah penutupan yakni pukul 17.00 WIB.
Calon siswa yang lolos wajib melakukan lapor diri sesuai jadwalnya yakni pada 1-2 Juli 2021 hingga pukul 14.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/21492221/sejumlah-wali-murid-pesimis-anaknya-lolos-ppdb-karena-kalah-umur