Salin Artikel

Kota Bogor Berlakukan Parkir Ganjil Genap, Ini Aturannya

Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya.

Dengan adanya peraturan ini, maka pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan, parkir ganjil genap ini berlaku di seluruh lokasi parkir, baik yang berada di pasar, pusat perbelanjaan, hingga di pinggir-pinggir jalan.

Eko mengungkapkan, aturan itu juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.

"Sesuai dengan peraturan tersebut maka bagi pengguna jalan yang akan memarkirkan kendaraan disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil genap," kata Eko, saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

Eko menuturkan, aturan parkir ganjil genap dibuat untuk mengatur warga agar bijak keluar rumah.

Ia juga mengatakan, dalam pengawasannya di lapangan, pihaknya telah berkoordinasi dengan juru parkir yang berada di titik-titik keramaian dan pusat ekonomi.

Jika ditemukan adanya kendaraan yang melanggar parkir tidak sesuai dengan ganjil genap, maka Dishub Kota Bogor sudah menyiapkan sanksi.

"Kami siapkan sanksi. Nantinya kalau ada yang melanggar juru parkirnya yang kami kenakan sanksi internal secara administrasi. Kalau untuk pemilik kendaraannya, nanti oleh Tim Satgas PPKM Pol PP," kata Eko.

Eko membeberkan, dalam teknis pelaksanaan parkir ganjil genap, ada beberapa dinas yang juga dilibatkan, mulai dari Perumda Pasar Pakuan Jaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dinas-dinas tersebut, lanjut dia, akan bertugas berdasarkan tupoksinya.

Meski begitu, aturan parkir ganjil genap tersebut tidak berlaku untuk keadaan darurat, seperti parkir untuk beli obat dan ke dokter.

"Yang menjadi tupoksi kami (Dishub) yaitu parkir on street, di tepi jalan. Pasar tupoksi Perumda Pasar Pakuan Jaya, yang mal atau pusat perbelanjaan wewenang Diperindag dan Bapenda," imbuh dia.

"Ini arahnya sama yaitu mengatur bukan melarang," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/17131261/kota-bogor-berlakukan-parkir-ganjil-genap-ini-aturannya

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke