Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Iptu Nanda Setya Pratama ketika mengungkapkan penetapan tersangka AS.
"Kasus ini telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah AS, pengendara sepeda motor besar," kata Nanda kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Nanda mengatakan, penyidik tidak menahan AS karena masuk kategori anak di bawah umur.
"Karena statusnya anak di Undang-undang, sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," tutur Nanda.
Menurut Nanda, AS terbukti lalai saat berkendara sampai akhirnya terjadi kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H (50) tewas.
AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.
"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.
Adapun kecelakaan bermula saat pengendara moge Kawasaki ER-6N berkapasitas silinder 650 cc bersama rekan-rekannya melakukan konvoi kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori).
Pengendara Kawasaki ER-6N, AS kemudian menabrak pengendara Honda Beat berinisial H.
Nanda mengatakan, AS diduga kurang waspada dan agak kurang jarak sehingga menabrak Honda Beat dari belakang.
“Kalau yang Honda Beat ini meninggal di tempat, meninggal di TKP. Kalau pengendara mogenya luka-luka ringan aja enggak apa-apa,” tambah Nanda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS memacu kendaraannya antara 60-70 kilometer per jam.
AS tak bisa menghindar dan menghantam korban berinisial H yang sempat berhenti sesaat di lajur ketiga Jalan Boulevard Bintaro, untuk berbelok ke kiri jalan.
"Dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 km per jam," ujar Nanda.
"Kita lihat dari CCTV itu bahwa sepeda motor Beat yang datang dari arah Jalan Layang Permata itu dari lajur ketiga, dia hendak berbelok ke arah Giant. Di situ dia sempat berhenti," tambah Nanda.
H mengalami pendarahan di bagian kepala. Jenazah H kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Saat ini, kata Nanda, petugas masih memeriksa intensif AS terkait kasus kecelakaan tersebut di Polres Tangerang Selatan.
Polisi juga mengumpulkan keterangan dari seorang warga dan dua pengendara moge lain yang menjadi saksi dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Saksi yang dimintai keterangan satu (warga) yang ada di TKP. Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga, rombongan si penabrak," ungkap Nanda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/03/18321051/jadi-tersangka-pengendara-moge-yang-tabrak-pemotor-hingga-tewas-di