Salin Artikel

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Tegaskan Pekerja Non-esensial WFH 100 Persen

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pekerja non-esensial harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen, menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Penerapan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19 tersebut dikeluarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Surat Edaran tersebut keluar berdasarkan aturan perpanjangan PPKM level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 2 Agustus itu, wilayah Kota Bekasi masih masuk dalam penerapan PPKM Level4.

"Untuk kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) untuk pekerjanya," demikian aturan tersebut tertulis, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, untuk sektor esensial pelayanan publik, keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor memberlakukan 25 persen sampai dengan 50 persen WFH.

"Untuk sektor kritikal (kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, transportasi, distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar) memberlakukan 100 persen WFO," bunyi aturan tersebut.

Selanjutnya untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 dan khusus kegiatan pasar rakyat, seperti toko pakaian, toko sepatu, dan toko emas, dibatasi hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulis aturan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (2/8/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/04/16070851/ppkm-level-4-diperpanjang-pemkot-bekasi-tegaskan-pekerja-non-esensial-wfh

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke