Salin Artikel

Tak Tahan Dinar Candy yang Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Alasan Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan tak menahan tersangka kasus dugaan tindak pidaha pornografi, Disk Jockey (DJ) Dinar Candy.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Dinar Candy kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Selama yang bersangkutan kooperatif, kita tak lakukan penahanan. Jika tidak kooperatif, nanti kita perlu lakukan langkah-langkah lain,” ujar Azis kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) siang.

Ia melanjutkan, keputusan tak menahan Dinar Candy karena alasan subyektif penyidik. Untuk sementara, Dinar Candy dikenakan wajib lapor.

“Kemungkinan kita kenakan wajib lapor supaya menunjukkan itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Azis.

Ia meminta Dinar Candy tak merusak atau menghilangkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dinar Candy sempat berbikini di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia membawa papan bertuliskan “Saya Stress Karena PPKM Diperpanjang”.

Aksi Dinar Candy memakai bikini kemudian diunggah ke akun media sosial miliknya. Namun, tak lama berselang video tersebut dihapus.

Saat diamankan polisi, Dinar mengaku video berbikini direkam adiknya.

Dinar Candy diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya. Dinar langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi Dinar Candy berbikini direkam oleh adiknya sendiri. Adiknya merekam dari dalam mobil.

“Yang memvideokan itu adalah adiknya sendiri yang merangkap asistennya dengan menggunakan handphone ini milik dari saudara DM atau DC,” ujar Yusri.

Dinar Candy diketahui menyuruh adiknya untuk merekam aksinya berbikini di pinggir jalan. Adik Dinar Candy merekam aksi kakaknya menggunakan handphone.

Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka karena mengenakan bikini di pinggir jalan.

Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi.

"Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” ujar Azis dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Azis mengatakan, Dinar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Polisi berkesimpulan Dinar Candy tidak memperdulikan norma agama dan budaya saat beraksi memakai bikini di pinggir jalan.

“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Azis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/14555851/tak-tahan-dinar-candy-yang-jadi-tersangka-kasus-pornografi-ini-alasan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke