Salin Artikel

Tersangka Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Bangka Kini Jadi 11 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang ditangkap polisi lantaran kasus tawuran di Jalan Bangka XI, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bertambah.

Tawuran tersebut menewaskan satu remaja bernama Endra Baran Kumara (17).

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah 13 orang. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 11 orang, sedangkan sisanya menjadi saksi.

"Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13 orang, 11 tersangka dan 2 saksi yang sudah kita amankan," ujar Antonius dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) sore.

Agus mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap terdiri dari dua kelompok. Mereka berasal dari kelompok Bangka XI, dengan jumlah tujuh orang dan diketahui sebagai pengguna akun Instagram Warkir2019,

Kelompok Bangka IX dibantu kelompok Pasar Manggis, yang terdiri dari empat remaja. Mereka diketahui menggunakan Instagram dengan nama akun Warmad.

"Dari kelompok Walkir2019 ada tujuh tersangka di mana perannya sudah tergambar masing-masing ada yang memang mau bacok leher, ada yang hanya melempar korban setelah tertelungkup dan seterusnya," kata Agus.

Agus menambahkan, para pelaku pengeroyokan Endra berusia dewasa dan di bawah umur. Para pelaku mengeroyok Endra dengan sadis.

Adapun pelaku pengeroyokan Endra berinisial MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), ZF (18).

Untuk pelaku lainnya, MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15). Sementara itu, dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit, dua buat stik golf, dan sejumlah handphone.

Polisi menjerat para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Sementara itu, para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Endra tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Bangka XI pada Kamis (19/8/2021) pukul 05.00 WIB. Endra dibacok pada bagian leher dan tangan. Endra kehabisan darah hingga mengembuskan napas terakhir.

Tawuran itu diawali oleh komunikasi lewat media sosial. Kedua kelompok yang terlibat tawuran membuat janji lewat media sosial Instagram.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/20/16131001/tersangka-tawuran-yang-tewaskan-seorang-remaja-di-bangka-kini-jadi-11

Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke