TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah apartemen dan dua rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tembakau sintetis rumahan. Ada sembilan orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan dua pengedar berinisial GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, pada 16 Agustus 2021.
"Berawal dari dua orang yang diamankan oleh Satresnarkoba, selanjutnya dikembangkan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Dari pengembangan tersebut, kata Iman, pihaknya menemukan tiga lokasi pabrik tembakau sintetis rumahan. Satu di antaranya berada di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Sementara dua pabrik lainnya berada di sebuah rumah kontrakan di Gunung Sindur, Jawa Barat, dan juga Makassar, Sulawesi Selatan.
Tujuh orang, yang kemudian diketahui sebagai pembuat dan pengedar tembakau sintetis, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Total sembilan orang yang diduga melakukan pengedaran penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis beserta bahan bakunya," kata Iman.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti alat produksi dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis, serta tembakau sintetis siap edar seberat 1,48 kilogram.
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya mengatakan, sembilan pelaku tersebut merupakan jaringan narkoba lintas provinsi dan memperjualbelikannya secara daring ke sejumlah wilayah di Tanah Air.
Dalam bertransaksi, para pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan tembakau sintetis ke dalam kemasan kopi saat mengirimkan paketnya kepada pembeli.
"Jadi mereka menyembunyikan di dalam kopi. Jadi paketan kopi. Distribusinya sudah antar provinsi, mulai dari Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makassar, sampai Papua," ungkap Amantha.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar sejumlah pelaku yang masih buron dan melacak lokasi pabrik tembakau sintetis lain dari jaringan narkoba tersebut.
Sementara itu, sembilan orang yang tertangkap, yakni GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 112, subsider Pasar 114, 129, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/15345041/polres-tangsel-gerebek-3-pabrik-tembakau-sintetis-rumahan-9-orang